LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah merinci THR PNS 2023 yang teralokasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) melalui Kementerian atau lembaga.
Rincian THR PNS 2023 tersebut diperuntukkan untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, ASN Daerah baik itu PNS daerah maupun PPPK, pemerintah daerah serta pensiunan dan penerima pensiun.
Jadi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta jajarannya baik di pusat maupun di daerah tidak perlu khawatir dengan pencairan THR 2023 karena pemerintah sudah menganggarkan.
Waktu pencairan THR PNS 2023 akan mulai dilakukan paling cepat pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Menpan RB menerapkan kebijakan baru pada THR 2023 bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD.
Kebijakan baru yang akan diterapkan tersebut berlaku bagi guru dan dosen yang tidak diberikan tunjangan kinerja atau tukin ataupun sebutan lainnya.
Guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen pada kebijakan baru. Diharapkan Pemda dapat segera menganggarkan untuk pemenuhan komponen 50 persen tunjangan profesi guru atau TPG tersebut.
Dengan catatan guru atau dosen yang akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau TPG tersebut sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima TPG.
Adapun rincian THR yang akan diberikan kepada seluruh ASN baik itu PNS maupun PPPK di seluruh instansi pusat maupun daerah sudah dianggarkan.
Dalam APBN 2023 tercatat anggaran THR dengan total sekitar Rp11,7 triliun dialokasikan untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri.
Kemudian rincian THR PNS lainnya yaitu Dana Alokasi Umum sekitar Rp17,4 triliun dialokasikan untuk ASN daerah. Selain itu ASN daerah akan mendapatkan tambahan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda.
Sedangkan pensiun dan penerima pensiun akan mendapatkan THR dari Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 triliun.
Artikel Terkait
Bentuk Karakter Islami, Ribuan Remaja Ikuti Pelatihan Hafalan Quran hingga ESQ dari Baznas Jabar
Bacaan Misa Sabtu 1 April 2023, Lengkap Bacaan Injil Pekan V Prapaskah Hari Sabtu Imam
Resmi Dibuka! Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Intelijen Negara di Bawah BIN, Simak Syarat dan Tahapannya
THR Buruh 2023 Untuk Swasta dan Lainya Bakal Cair Berapa? Segini Daftar Nominalnya Berdasarkan Pemerintah
Pendaftaran CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka, Untuk Umum Kapan Diselenggarakan? Simak Informasinya