Debat Sengit Mahfud MD dan DPR Soal Aliran Dana Rp349 Trilun, Menkopolhukam: Seringkali DPR Ini Aneh!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 16:02 WIB
Menko polhukam RI, Mahfud MD terlihat emosi kala mengadakan rapat bersama Komisi III DPR RI. (YouTube KompasTV)
Menko polhukam RI, Mahfud MD terlihat emosi kala mengadakan rapat bersama Komisi III DPR RI. (YouTube KompasTV)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Rapat Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD soal pembahasan aliran Dana Rp349 Triliun di Kemenkeu Berjalan Sengit.

Rapat yang dihadiri oleh Mahfud MD pada hari Rabu (29/03/2023) bersama DPR Komisi III itu sempat memanas.

Setelah Mahfud MD mengungkapkan keanehanya kepada sejumlah anggota DPR yang kerap kali terlibat makelar kasus.

Baca Juga: Anti Capek! Bansos Pangan Ramadhan 2023 Dikirim Pos Indonesia Langsung ke Rumah KPM Ini

Menurutnya, anggota DPR RI yang sering kali marah-marah pada kenyataanya sering menitipkan kasus ke Kejaksaan.

“Sering di DPR ini aneh. Kadang kala marah-marah gitu, gataunya markus dia. Marah ke jaksa agung nguanguangua itu... nantinya dateng ke kantor kejaksaan agung titip kasus,” ujarnya dikutip dari akun YouTube Kompas.com, Rabu (29/03/2023).

Seusai melontarkan pernyataan tersebut, lantas hal ini langsung disambut riuh oleh anggota DPR lainnya.

Hal itu terlihat dari banyaknya interupsi para anggota DPR yang menghadiri sidang kepada pimpinan rapat.

Baca Juga: Hati-Hati! Kebiasaan Tidur Setelah Sahur Beresiko Menyebabkan 4 Masalah Kesehatan ini Loh, Apa Saja?

Salah satu anggota dewan mendesak agar Mahfud MD segera membeberkan tuduhan serius yang diarahkan kepada pihaknya.

“Intrupsi pimpinan, saya kebetulan Mahkamah Kehormatan Dewan. Saya minta pak Mahfud apa memang benar ada data yang soal markus anggota DPR disampaikan saja sekarang,” ujar salah satu anggota dewan.

Tanpa pikir panjang, dengan nada tinggi, Menkopolhukam langsung menyebut akan menyampaikan data makelar kasus yang melibatkan anggota DPR pada hari itu juga.

“Saya sampaikan saat ini,” jawab Mahfud.

Baca Juga: Buka Bersama Pejabat Pemerintah, Mengapa Dilarang?

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X