Menkeu Sebut THR 2023 Sebagian Bisa Cair Setelah Lebaran Idul Fitri, Kok Bisa? Begini Kata Sri Mulyani

- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi - Menkeu Sebut THR 2023 Sebagian Bisa Cair Setelah Lebaran Idul Fitri, Kok Bisa? Begini Kata Sri Mulyani (Instagram/@kemnaker)
Ilustrasi - Menkeu Sebut THR 2023 Sebagian Bisa Cair Setelah Lebaran Idul Fitri, Kok Bisa? Begini Kata Sri Mulyani (Instagram/@kemnaker)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Isu mengenai kapan jadwal dicairkanya Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada sejumlah pegawai ASN kini sedang menjadi sorotan.

Karena dalam beberapa minggu kedepan, akan ada perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Sehingga tidak aneh bila banyak yang menunggu pencairan THR 2023.

Baca Juga: Twibbon Minggu Palma 2 April 2023 Lengkap Cara Pasang, Umat Katolik Cek Bacaan Injil

Meski begitu para pegawai ASN maupun penerima THR 2023 lainnya tidak perlu khawatir.

Sebab pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke 13 bagi para penerimanya.

Mulai dari ASN PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan hingga para pejabat lainnya.

Aturan yang digunakan untuk mekanisme dan nominal pencairan THR dan gaji ke 13 pun sudah diterbitkan.

Baca Juga: Preman Pensiun 8 Episode 9 Tayang Jumat 31 Maret 2023: Adu Siasat Cecep vs Bang Edi

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja ditetapkan.

Pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada sejumlah pegawai dan pejabat ini bisa mendorong daya beli/ekonomi masyarakat.

Adapun untuk jadwal pencairan, pemerintah berencana menyalurkan THR pada periode 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Namun berdasarkan pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR bisa saja dicairkan setelah hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI: Posisi, Kualifikasi, Link Daftar Online

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X