LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Isu mengenai kapan jadwal dicairkanya Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada sejumlah pegawai ASN kini sedang menjadi sorotan.
Karena dalam beberapa minggu kedepan, akan ada perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Sehingga tidak aneh bila banyak yang menunggu pencairan THR 2023.
Baca Juga: Twibbon Minggu Palma 2 April 2023 Lengkap Cara Pasang, Umat Katolik Cek Bacaan Injil
Meski begitu para pegawai ASN maupun penerima THR 2023 lainnya tidak perlu khawatir.
Sebab pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke 13 bagi para penerimanya.
Mulai dari ASN PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan hingga para pejabat lainnya.
Aturan yang digunakan untuk mekanisme dan nominal pencairan THR dan gaji ke 13 pun sudah diterbitkan.
Baca Juga: Preman Pensiun 8 Episode 9 Tayang Jumat 31 Maret 2023: Adu Siasat Cecep vs Bang Edi
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja ditetapkan.
Pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada sejumlah pegawai dan pejabat ini bisa mendorong daya beli/ekonomi masyarakat.
Adapun untuk jadwal pencairan, pemerintah berencana menyalurkan THR pada periode 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri.
Namun berdasarkan pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR bisa saja dicairkan setelah hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI: Posisi, Kualifikasi, Link Daftar Online
Artikel Terkait
Pupus! Kenapa Honorer Non ASN Tidak Dapat THR 2023? Menpan RB Jelaskan Ini
Sah! Sri Mulyani Ungkap THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Naik dari Tahun Sebelumnya, Komponen ini Jadi Penyebab!
Menyedihkan! PANRB Pastikan Tenaga Honorer Tidak Terima THR 2023, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
Mantap! Pencairan THR PNS Mulai 4 April 2023, Dapat Tunjangan Kinerja 50%
PP No 15 Tahun 2023 Terbit, THR dan Gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair, Begini Aturannya!