Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Nikmati Hasil Jual Sabu, Tak Ada Hal yang Meringankan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:02 WIB
Teddy Minahasan dituntut hukuman mati oleh JPU. (Kolase foto Facebook/Teddy Minahasa)
Teddy Minahasan dituntut hukuman mati oleh JPU. (Kolase foto Facebook/Teddy Minahasa)


LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Teddy Minahasan dituntut hukuman mati oleh JPU.

Teddy Minahasa terbukti menikmati hasil penjualan sabu.

Tak ada yang meringankan atas tuntutan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Suka Isap Narkoba Hasil Penangkapan, Kelakuan Anggota Polisi Ini Dibongkar Teddy Minahasa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Beberapa hal yang memberatkan Teddy Minahasa di antaranya ia terbukti menikmati keuntungan hasil penjualan sabu.

Teddy Minahasa juga merupakan seorang Kapolda yang seharusnya bisa memberantas kasus narkotika.

Perbuatan Teddy Minahasa juga dinilai telah merusak kepercayaan publik pada institusi Polri.

Baca Juga: Bukti Rekaman Suara Istri Dody Prawiranegara Ungkap Upaya Intervensi Teddy Minahasa: Hancur Sudah Hotman Paris

Tak hanya itu, perbuatan Teddy Minahasa bahkan juga berimbas pada anggota Polri lainnya.

Selama menjalani sidang, Teddy Minahasa juga tak mengakui perbuatannya.

Ia bahkan terus menyangkal dan berbelit-belit.

Sementara itu, tak ada hal yang meringkankan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Outfit Istri Teddy Minahasa Disorot saat Persidangan, Tas LV Merthy Kushandayani Panen Hujatan dari Warganet

JPU pun menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa.

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X