PP No 15 Tahun 2023 Terbit, THR dan Gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair, Begini Aturannya!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:50 WIB
Ilustrasi - PP No 15 Tahun 2023 Terbit, THR dan Gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair, Begini Aturannya (Instagram/@kemnaker)
Ilustrasi - PP No 15 Tahun 2023 Terbit, THR dan Gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair, Begini Aturannya (Instagram/@kemnaker)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Bagi PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan segera simak ulasan berikut.

Sebab aturan THR dan gaji ke 13 tahun 2023 sudah terbit.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sri Mulyani yang menyebut aturan terbaru THR dan gaji ke 13 2023 telah diatur dalam PP No 15 tahun 2023.

Baca Juga: Alto Luger Sebut Situasi Sekarang jadi Alasan FIFA Coret Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Maksudnya?

Pemberian THR dan gaji ke 13 yang disalurkan kepada sejumlah pejabat negara itu diharapkan mampu mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Sri Mulyani bersama Azwar Anas selaku Menpan RB dalam keterangan pers yang dilaksanakan hari Rabu (29/03/2023).

Adapun besaran THR ditahun 2023, yaitu meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap pegawai.

Selain itu, THR tahun 2023 juga ditambahkan dengan tunjangan kinerja sebulan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Sayangkan Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Agar lebih jelasnya, simak kompenen Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 yang akan dicairkan berdasarkan aturan tersebut.

1. Gaji Pokok/Pensiunan Pokok.

2. Tunjangan Keluarga.

3. Tunjangan Pangan.

Baca Juga: Polisi Bantah Aksi Pembegalan di Flyover Kiaracondong Bandung: Itu Hoax

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X