LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Bagi PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan segera simak ulasan berikut.
Sebab aturan THR dan gaji ke 13 tahun 2023 sudah terbit.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sri Mulyani yang menyebut aturan terbaru THR dan gaji ke 13 2023 telah diatur dalam PP No 15 tahun 2023.
Pemberian THR dan gaji ke 13 yang disalurkan kepada sejumlah pejabat negara itu diharapkan mampu mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Sri Mulyani bersama Azwar Anas selaku Menpan RB dalam keterangan pers yang dilaksanakan hari Rabu (29/03/2023).
Adapun besaran THR ditahun 2023, yaitu meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap pegawai.
Selain itu, THR tahun 2023 juga ditambahkan dengan tunjangan kinerja sebulan sebesar 50 persen.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Sayangkan Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Agar lebih jelasnya, simak kompenen Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 yang akan dicairkan berdasarkan aturan tersebut.
1. Gaji Pokok/Pensiunan Pokok.
2. Tunjangan Keluarga.
3. Tunjangan Pangan.
Baca Juga: Polisi Bantah Aksi Pembegalan di Flyover Kiaracondong Bandung: Itu Hoax
Artikel Terkait
Aturan Baru THR 2023 ASN, Pensiunan, TNI, Polri Cair Lebih Cepat, Menkeu Sri Mulyani: Ada Perbedaan Tahun Ini
Pupus! Kenapa Honorer Non ASN Tidak Dapat THR 2023? Menpan RB Jelaskan Ini
Sah! Sri Mulyani Ungkap THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Naik dari Tahun Sebelumnya, Komponen ini Jadi Penyebab!
Menyedihkan! PANRB Pastikan Tenaga Honorer Tidak Terima THR 2023, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
Mantap! Pencairan THR PNS Mulai 4 April 2023, Dapat Tunjangan Kinerja 50%