LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menjelang datangnya hari raya Idul Fitri, segenap ASN dan juga tenaga honorer sangat menantikan akan cairnya bonus THR senilai jutaan rupiah.
Namun sayangnya pada tahun 2023 ini kabar menyedihkan harus kembali diterima para tenaga honorer lantaran pemerintah tidak menganggarkan bonus THR untuk golongan mereka.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa tenaga honorer tidak berhak menerima THR pada hari raya Idul Fitri 1444 H dari pemerintah.
Azwar mengatakan pada tahun ini pemerintah hanya menganggarkan pemberian THR senilai jutaan rupiah hanya untuk PNS dan PPPK tidak termasuk tenaga honorer meskipun sama-sama bekerja di lingkup pemerintahan.
Baca Juga: FIFA Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal
Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Kementerian Keuangan pada konferensi pers terkait THR dan Gaji 13 pada tanggal 29 Maret 2023 lalu.
Azwar menegaskan bahwa tenaga honorer tidak berhak menerima THR. Pemerintah hanya akan memberikan bonus jutaan rupiah tersebut kepada PNS dan PPPK yang telah resmi diangkat.
Hal tersebut sehubungan dengan adanya peraturan pemerintah terkait bahwa THR hanya akan diberikan kepada ASN dalam hal ini adalah PNS dan PPPK.
Peraturan tersebut tertuang dalam PP nomor 49 tahun 2018 terkait struktur kepegawaian tahun 2023 akan hanya ada dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK.
Meskipun demikian pada pembagian THR tahun ini terdapat sedikit perbedaan dan penambahan yang menguntungkan beberapa pihak.
Pada tahun ini ASN yang berada di instansi daerah akan tetap mendapatkan THR yang ditambah dengan 50 persen tunjangan kerja. Tentunya pembayaran tersebut harus memperhatikan kondisi fiskal daerah tersebut.
Pada tahun ini khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kerja akan digantikan dengan tunjangan profesi sebanyak 50 persen yang juga akan cair sebagai penambah nominal THR yang diterimanya.
Berdasarkan pengalaman pencairan pada tahun sebelumnya pencairan THR ini akan dimulai paling cepat H-10 datangnya hari raya Idul Fitri.
Artikel Terkait
Terbaru! THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Apakah Full? Pemerintah Akhirnya Buka Suara, ASN Wajib Tahu!
Aturan Baru THR 2023 ASN, Pensiunan, TNI, Polri Cair Lebih Cepat, Menkeu Sri Mulyani: Ada Perbedaan Tahun Ini
Pupus! Kenapa Honorer Non ASN Tidak Dapat THR 2023? Menpan RB Jelaskan Ini
Sah! Sri Mulyani Ungkap THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Naik dari Tahun Sebelumnya, Komponen ini Jadi Penyebab!