Tenaga Honorer Wajib Punya Dokumen Penting Ini Jika Tidak Mau Di-blacklist BKN dan Kubur Impian Diangkat ASN

- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:15 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer. (palangkaraya.go.id)
Ilustrasi Tenaga Honorer. (palangkaraya.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Perhatian untuk semua tenaga honorer di seluruh Indonesia yang ingin segera diangkat menjadi ASN pada tahun 2023!

Seluruh tenaga honorer wajib melakukan pendataan agar bisa secara resmi masuk pada data dasar BKN. Jika tidak, Aanda harus mengubur impian menjadi ASN.

Dalam pendataan tersebut, tenaga honorer wajib menyertakan dokumen penting ini sebagai tanda bahwa honorer tersebut telah terdaftar dalam database miliki BKN.

Hingga saat ini pihak BKN menginformasikan baru ada 1,8 juta tenaga honorer yang telah memiliki surat izin dari instansi masing-masing.

Baca Juga: Polri Adakan Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2023, Daftar Cukup Pakai KTP dan KK

Sehingga untuk tenaga honorer yang belum memiliki surat penting tersebut diimbau untuk segera melakukan pengunggahan kepada BKN agar tidak terancam di-blacklist.

Di sisi lain tenaga honorer juga masih dibayangi akan penghapusan seluruh tenaga non ASN yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023 mendatang.

Meskipun telah beredar kabar bahwa saat ini pemerintah telah menempuh upaya untuk meminimalisir penghapusan tersebut, kebijakan tersebut belum diputuskan secara resmi.

Untuk meminimalisir penghapusan tersebut, pemerintah rencananya akan melakukan pemerataan tenaga honorer yang mekanisme tersebut dimulai dari proses pendataan yang saat ini gencar dilakukan oleh MenPAN RB dan juga BKN.

Baca Juga: Tips Atur Pola Makan Untuk Buka Puasa, Ramadhan Lancar Kesehatan Terjamin!

Perlu diketahui hanya tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN-lah yang nantinya bisa diikutkan pada seleksi ASN 2023 baik melalui CPNS maupun PPPK.

Namun, kini beredar kabar yang kurang baik bahwa pendataan honorer di database BKN harus dilengkapi dengan surat penting yang belum dimiliki oleh semua tenaga honorer.

Adapun dokumen penting yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.

BKN menginformasikan masih ada 120 instansi yang belum menyerahkan SPTJM honorer tersebut kepada pihak BKN.

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Sumber: karduc dotcom

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X