THR dan Gaji 13 Tahun 2023 Cair Lebih Cepat, Nominal Diusulkan Naik hingga 10%, PNS Siap-siap Dapat Rejeki!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:50 WIB
Ilustrasi Uang- Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H ini pemerintah kembali memberikan tunjangan hari raya (THR) dan juga Gaji 13 kepada para ASN. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi Uang- Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H ini pemerintah kembali memberikan tunjangan hari raya (THR) dan juga Gaji 13 kepada para ASN. (Pixabay/EmAji)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini pemerintah kembali memberikan tunjangan hari raya (THR) dan juga Gaji 13 kepada para ASN.

Kabarnya pada tahun ini THR dan Gaji 13 akan cair lebih cepat dari tahun lalu dan telah diusulkan adanya kenaikan hingga 10 persen.

Adapun alasan pencairan THR dan Gaji 13 pada tahun ini lebih cepat telah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Update Terbaru THR dan Gaji ke 13 Resmi dari KemenPAN RB, Akan Cair di Tanggal Ini!

Berikut ini perkiraan beberapa alasan yang mendasari usulan kenaikan besaran THR dan Gaji 13 serta mempercepat pencairannya.

Merupakan salah satu dampak naiknya BBM yang terjadi beberapa bulan lalu sehingga menyebabkan naiknya harga bahan pokok di pasaran.

Sedangkan alasan pemerintah mempercepat pencairan THR dan Gaji 13 adalah akibat adanya perang antara Rusia dan Ukraina sehingga berdampak pada merosotnya perekonomian dunia.

Salah satu alasan yang menjadi dasar dikeluarkannya bonus THR oleh pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan adalah untuk menjaga daya beli pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tukin PNS Kementerian ESDM Diduga Dikorupsi, Ternyata per Kelas Jabatan Segini

Berdasarkan pengalaman dari tahun kemarin bonus THR senilai jutaan rupiah tersebut akan diberikan pemerintah pada H-10 datangnya hari raya.

Sedangkan untuk Gaji 13 akan diberikan pemerintah ke rekening para ASN pada saat menjelang tahun ajaran baru yaitu sekitar bulan Juli.

Adapun rincian dari nominal yang diberikan pemerintah pada bonus THR terdiri dari:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: YouTube ADIBDEVIA CHANNEL

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X