Update Terbaru THR dan Gaji ke 13 Resmi dari KemenPAN RB, Akan Cair di Tanggal Ini!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 09:36 WIB
Kabar gembira di tahun ini ASN akan menerima kenaikan nominal THR dan gaji ke 13 dengan jumlah yang cukup besar (pixabay/EmAji)
Kabar gembira di tahun ini ASN akan menerima kenaikan nominal THR dan gaji ke 13 dengan jumlah yang cukup besar (pixabay/EmAji)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar menggembirakan datang dari ASN, pasalnya di tahun ini ASN akan menerima kenaikan nominal THR dan gaji ke 13 dengan jumlah yang cukup besar.

Tentunya kenaikan nominal THR dan gaji ke 13 ini sangat diharapkan oleh seluruh ASN.

Terkait benar atau tidaknya informasi mengenai kenaikan THR dan gaji ke 13, sebenarnya telah dijawab oleh surat dari KemenPAN RB baru-baru ini kepada kementerian keuangan atau Kemenkeu.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Pastikan THR Idul Fitri 2023 Cair Lebih Cepat, Begini Cara Hitung Jumlahnya dan Tanggal Cair

Ini merupakan surat resmi yang telah ditandatangani oleh Menpan-RB yakni Abdullah Azwar Anas yang memuat mengenai penjelasan nominal THR dan gaji ke 13 di tahun 2023.

Adapun surat dari KemenPAN RB ini ditujukan kepada Kemenkeu yang berisi mengenai beberapa hal penting terkait pencairan THR dan gaji ke 13 bagi ASN.

Adapun surat ini berisi kebijakan perihal pemberian THR dan gaji ke 13 bagi aparat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Selain itu, dalam surat ini juga dijelaskan mengenai komponen, nominal, dan tanggal pencairan THR dan gaji ke 13 tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Penerima THR 2023, Ada PNS hingga Karyawan Swasta

Pemberian THR dan gaji ke 13 ini sebagai salah satu upaya untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi.

Dikutip ayobandung.com dari kanal YouTube Literasi dan Edukasi, adapun komponen THR dan gaji ke 13 ini akan diberikan kepada:

1. PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, termasuk CPNS yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan

3. Bagi penerima tunjangan mencakup besar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X