Hore! Pemerintah Pastikan THR Idul Fitri 2023 Cair Lebih Cepat, Begini Cara Hitung Jumlahnya dan Tanggal Cair

- Rabu, 29 Maret 2023 | 07:31 WIB
Ilustrasi - THR Idul Fitri 2023 dipastikan cair lebih cepat (Pexels/Robert Lens)
Ilustrasi - THR Idul Fitri 2023 dipastikan cair lebih cepat (Pexels/Robert Lens)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sudah masuk bulan Ramadhan 2023, pasti semua orang menunggu kapan THR (Tunjangan Hari Raya) cair dan bagaimana cara penghitungan THR yang akan cair tersebut?

Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Cara menghitung THR yang akan didapatkan menjelang Hari Raya Idul Fitri yaitu

Bagi Pekerja/ buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan dipastikan mendapatkan THR sebesar 1x gaji atau upah dalam satu bulan.

Baca Juga: Daftar Penerima THR 2023, Ada PNS hingga Karyawan Swasta

Sedangkan untuk Pekerja/buruh yang masa kerjanya belum mencapai atau kurang dari 12 bulan akan diberikan THR yang dihitung secara proporsional.

Penghitungan THR secara proporsional juga dapat dihitung dengan cara masa kerja dibagi 12 dan dikalikan jumlah gaji/upah dalam waktu 1 bulan.

Untuk menghitung upah/gaji satu bulan dapat dihitung dari upah/gaji tanpa tunjangan atau upah/gaji pokok dalam satu bulan saja atau dapat juga sejumlah gaji/upah yang sudah termasuk tunjangan tetap yang diterima pekerja/buruh setiap bulannya.

Perusahaan dapat memberikan jumlah THR yang lebih tinggi sesuai aturan Pemerintah.

Baca Juga: Menpan RB Bongkar Tanggal Cair THR PNS 2023, Cuti Bersama Lebaran Maju dan Lebih Panjang

Perhitungan Upah/gaji yang bekerja berdasarkan kerja harian lepas yaitu

·         Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sejumlah 1 x gaji/upah yang dihitung berdasarkan upah/gaji yang diterima selama 12 bulan.

·         Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan makan jumlah THR yang akan diterima dengan cara menghitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulannya selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah/gaji satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR dan Gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Naik ingga 10 Persen, Ini Rinciannya

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X