LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sudah masuk bulan Ramadhan 2023, pasti semua orang menunggu kapan THR (Tunjangan Hari Raya) cair dan bagaimana cara penghitungan THR yang akan cair tersebut?
Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Cara menghitung THR yang akan didapatkan menjelang Hari Raya Idul Fitri yaitu
Bagi Pekerja/ buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan dipastikan mendapatkan THR sebesar 1x gaji atau upah dalam satu bulan.
Baca Juga: Daftar Penerima THR 2023, Ada PNS hingga Karyawan Swasta
Sedangkan untuk Pekerja/buruh yang masa kerjanya belum mencapai atau kurang dari 12 bulan akan diberikan THR yang dihitung secara proporsional.
Penghitungan THR secara proporsional juga dapat dihitung dengan cara masa kerja dibagi 12 dan dikalikan jumlah gaji/upah dalam waktu 1 bulan.
Untuk menghitung upah/gaji satu bulan dapat dihitung dari upah/gaji tanpa tunjangan atau upah/gaji pokok dalam satu bulan saja atau dapat juga sejumlah gaji/upah yang sudah termasuk tunjangan tetap yang diterima pekerja/buruh setiap bulannya.
Perusahaan dapat memberikan jumlah THR yang lebih tinggi sesuai aturan Pemerintah.
Baca Juga: Menpan RB Bongkar Tanggal Cair THR PNS 2023, Cuti Bersama Lebaran Maju dan Lebih Panjang
Perhitungan Upah/gaji yang bekerja berdasarkan kerja harian lepas yaitu
· Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sejumlah 1 x gaji/upah yang dihitung berdasarkan upah/gaji yang diterima selama 12 bulan.
· Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan makan jumlah THR yang akan diterima dengan cara menghitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulannya selama masa kerja.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah/gaji satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Editor: Dina Miladina Dewimulyani
Artikel Terkait
Lebaran Dompet Tebal! Pemerintah Imbau THR dan Gaji Cair Lebih Awal dan Tak Boleh Dicicil
Alhamdulillah! THR Cair Lebih Awal dan Jadwal Cuti Bersama Ditambah
THR Karyawan Cair Sebelum 18 April, Kapan PNS Mengantongi Tunjangan Hari Raya? Berapa Besarannya?
THR 2023 Karyawan Swasta Dibayar 18 April 2023, THR PNS 2023 Kapan? Cek Ketentuannya di Sini
LSM atau Ormas Minta THR di Kabupaten Bandung, Siap-siap Ditindak
THR PNS 2023 Kapan Cair? MenPAN RB Akhirnya Berikan Bocoran, 17 April nanti ASN Golongan I hingga IV Full Cuan
Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja