LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Tunjangan kinerja (tukin) PNS per kelas jabatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga dikorupsi.
Tukin PNS per kelas jabatan yang diduga dikorupsi telah ditindaklanjuti oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tukin Kementerian ESDM diduga dikorupsi dengan memotong tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS per kelas jabatan.
Ali menduga tukin Kementerian ESDM tersebut dikorupsi mulai 2020-2022.
Hasil korupsi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan menyuap proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Pindah KUR BRI 2023 dari Pinjaman Komersial, Bisa demi Bunga Rendah?
Ali menyebut, hasil korupsi tunjangan kinerja tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Usai dilakukan penggeledahan oleh KPK Menteri ESDM Arifin Tasrif memberi tanggapan.
Arifin membenarkan, tukin PNS di Kementerian ESDM yang diduga dikorupsi.
Arifin mengaku, mengikuti proses penyidikan dan menghormati tindakan digeledahnya kantor Ditjen Minerba serta kantor Kementerian ESDM oleh KPK.
Adapun besaran tukin PNS per kelas jabatan di Kementerian ESDM yang diterima per bulan sebagai berikut.
Baca Juga: Tanpa Tes! Kategori Tenaga Honorer 2023 yang Masuk Database Ini Sudah Pasti Diangkat Jadi ASN
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 Potensi Ditolak, Survei Rahasia Ini Penyebabnya
Artikel Terkait
Jam Kerja PNS PPPK Ramadhan 2023, Sepekan Kerja Beda Jam Pulang
Kenapa PNS dan PPPK Dilarang Bukber? Masyarakat Umum Gimana?
Honorer Senior Diangkat PNS Tanpa Tes, Hanya Bidang Prioritas Ini
Pantas Saling Iri, Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Beda Segini per Bulan
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini
Resmi! Pensiunan PNS Dapat Uang Rp8 Juta dari Sri Mulyani, tapi Bikin Sedih
Daftar Penerima THR 2023, Ada PNS hingga Karyawan Swasta