Soal Penyelesaian Tenaga Honorer 2023, Ini 3 Pertimbangan Presiden dalam Menentukan Kebijakan!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 17:40 WIB
Presiden joko Widodo - Soal Penyelesaian Tenaga Honorer 2023, Ini 3 Pertimbangan Presiden dalam Menentukan Kebijakan! (menpan.go.id)
Presiden joko Widodo - Soal Penyelesaian Tenaga Honorer 2023, Ini 3 Pertimbangan Presiden dalam Menentukan Kebijakan! (menpan.go.id)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang merumuskan opsi jalan tengah yang dibuat untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer 2023.

Dalam prosesnya, terdapat pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk menentukan nasib tenaga honorer kedepan.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengintruksikan kepada pihak Kemenpan RB, agar segera menyelesaikan problem tenaga honorer 2023.

Baca Juga: Menpan RB Bongkar Tanggal Cair THR PNS 2023, Cuti Bersama Lebaran Maju dan Lebih Panjang

Menanggapi hal tersebut, Azwar Anas selaku Menpan RB langsung mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak untuk mengerjakan arahan presiden.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk membahas solusi jalan tengah untuk menyelesaikan problem Non ASN.

Terdapat beberapa opsi yang telah dibahas bersama DPR, DPD serta beberapa lembaga lainnya.

Mulai dari opsi pengangkatan honorer dengan skala prioritas, sampai pengangkatan secara keseluruhan.

Baca Juga: SNBP 2023 Diumumkan Hari ini, Pastikan Kamu Siap Mental, Cek Link Pengumumannya di Sini!

Selain itu, pemerintah juga akan mengupayakan agar tidak terjadi pemberhentian alias pemecatan.

Maka, untuk pegawai Non ASN yang sebelumnya dihantui isu penghapusan, kali ini bisa bernafas lega.

Meski begitu, dalam tujuannya, pemerintah akan mempertimbangkan tiga hal untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil.

Walau terlebih dahulu melakukan penyerapan aspirasi-aspirasi yang bermunculan mulai dari DPR, lembaga, hingga instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Nikmati Buka Puasa Bernuasa Sunda ala Grand Sunshine Resort & Convention

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X