Alhamdulillah, THR dan Gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Naik hingga 10 Persen, Ini Rinciannya

- Selasa, 28 Maret 2023 | 13:15 WIB
Ilustrasi uang (Freepik)
Ilustrasi uang (Freepik)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan karena pada tahun ini akan terima THR dan gaji 13 yang megalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.

Besarnya kenaikan yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan ini sebesar 10 persen. Tentunya hal ini bisa membuat rekening auto gendut.

Kabar gembira ini telah disampaikan oleh MenPAN RB dalam surat resmi yang baru saja dirilisnya terkait besaran THR dan gaji 13 yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

THR dan gaji 13 merupakan bonus yang secara rutin dikeluarkan oleh pemerintah kepada para ASN yaitu PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

Baca Juga: Preman Pensiun 8 Episode 6: Taslim Terlalu Tangguh bagi 2 Debt Collector Gadungan

Pemberian bonus kepada para ASN senilai jutaan rupiah tersebut sebagai tanpa apresiasi pemerintah terhadap kinerja para ASN dalam pelayanan kepada masyarakat Indonesia.

Tujuan diberikannya bonus pada waktu menjelang hari raya Idul Fitri dan menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meningkatkan daya beli dan menjaga kestabilan perekonomian khususnya di lingkup ASN.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya bonus senilai jutaan berupa THR akan diberikan pada H-10 hari sebelum datang nya hari raya Idul Fitri.

Sedangkan untuk gaji 13 akan diberikan pemerintah menjelang dimulainya tahun ajaran baru yaitu sekitar bulan Juli.

Baca Juga: Buntut Pamer Harta Kekayaan, Berikut Ini Nama-Nama Pejabat yang Dicopot dan Dipanggil KPK Usai Flexing

Kabar gembiranya pada tahun 2023 ini besaran THR dan Gaji 13 yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan akan naik sebesar 10 persen dengan rincian yang berbeda dengan tahun lalu.

Berikut rincian THR dan Gaji 13 berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh MenPAN RB nomor: B/111/M.SM.04.00/2023.

- Gaji pokok (selama satu bulan)

- Tunjangan keluarga

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Sumber: Menpan RB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X