Resmi! Pensiunan PNS Dapat Uang Rp8 Juta dari Sri Mulyani, tapi Bikin Sedih

- Senin, 27 Maret 2023 | 23:59 WIB
Resmi! Pensiunan PNS Dapat Uang Rp8 Juta dari Sri Mulyani, tapi Bikin Sedih (YouTube KemenkeuRI)
Resmi! Pensiunan PNS Dapat Uang Rp8 Juta dari Sri Mulyani, tapi Bikin Sedih (YouTube KemenkeuRI)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Secara resmi pensiunan PNS dapat uang Rp8 juta dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, tapi dijamin bikin sedih.

Tidak seperti umumnya orang mendapat uang Rp8 juta akan merasa bahagia, justru aturan pensiunan PNS yang resmi dari Menkeu Sri Mulyani malah bikin sedih bahkan menangis.

Kenapa pensiunan PNS dapat uang Rp8 juta resmi dari Menkeu Sri Mulyani bikin sedih?

Pensiunan PNS mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua apabila memenuhi 5 hal berikut ini sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

(a) Berhenti bekerja karena meninggal dunia;

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini 

Baca Juga: Resesi! THR dan Gaji 13 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Full atau Dipotong? 

(b) Berhenti bekerja atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;

(c) Berhenti bekerja karena mencapai batas usia pensiun;

(d) Adanya kebijakan pemerintah terkait perampingan organisasi yang mengakibatkan pensiun dini;

(e) Berhenti bekerja karena sudah tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS mendapat asuransi sosial meliputi program pensiun dan tabungan hari tua sesuai PP Nomor 20 Tahun 2013.

Baca Juga: Honorer Senior Diangkat PNS Tanpa Tes, Hanya Bidang Prioritas Ini 

Baca Juga: Selamat! Gaji Guru Honorer Tidak Lulus PPPK Naik, Nambah Segini yang Diterima Non ASN 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X