LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Secara resmi pensiunan PNS dapat uang Rp8 juta dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, tapi dijamin bikin sedih.
Tidak seperti umumnya orang mendapat uang Rp8 juta akan merasa bahagia, justru aturan pensiunan PNS yang resmi dari Menkeu Sri Mulyani malah bikin sedih bahkan menangis.
Kenapa pensiunan PNS dapat uang Rp8 juta resmi dari Menkeu Sri Mulyani bikin sedih?
Pensiunan PNS mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua apabila memenuhi 5 hal berikut ini sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
(a) Berhenti bekerja karena meninggal dunia;
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini
Baca Juga: Resesi! THR dan Gaji 13 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Full atau Dipotong?
(b) Berhenti bekerja atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
(c) Berhenti bekerja karena mencapai batas usia pensiun;
(d) Adanya kebijakan pemerintah terkait perampingan organisasi yang mengakibatkan pensiun dini;
(e) Berhenti bekerja karena sudah tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS mendapat asuransi sosial meliputi program pensiun dan tabungan hari tua sesuai PP Nomor 20 Tahun 2013.
Baca Juga: Honorer Senior Diangkat PNS Tanpa Tes, Hanya Bidang Prioritas Ini
Baca Juga: Selamat! Gaji Guru Honorer Tidak Lulus PPPK Naik, Nambah Segini yang Diterima Non ASN
Artikel Terkait
Resmi! Honorer Batal Dihapus, Formasi CPNS dan PPPK 2024 Disiapkan
Pengadaan CPNS 2023-PPPK Hanya 6 Bidang Diresmikan Menpan RB, Apa Saja?
Persiapan CPNS 2023, Catat Link Simulasi CAT BKN Gratis
6 Formasi Prioritas CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB Tetapkan Ini
Honorer Senior Diangkat PNS Tanpa Tes, Hanya Bidang Prioritas Ini
Pantas Saling Iri, Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Beda Segini per Bulan
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini