Kartu Prakerja Gelombang 50 dan 49: Tidak Ikut Pelatihan Sejak 15 Hari Pengumuman, Saldo Pelatihan Hangus?

- Senin, 27 Maret 2023 | 19:38 WIB
Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 juga golongan yang bisa daftar hingga mendapatkan insentif Rp4,2 juta (Instagram @prakerja.go.id)
Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 juga golongan yang bisa daftar hingga mendapatkan insentif Rp4,2 juta (Instagram @prakerja.go.id)

LENGKONG,AYOBANDUG.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 sudah resmi dibuka.

Bagi yang tidak lolos di gelombang 49 segera lakukan pendaftaran.

Info terkait Kartu Prakerja gelombang 50 kini sedang banyak dicari oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Diskursus Urgensi Perbaikan Tata Kelola Sistem Keselamatan Kerja Depo Plumpang

Selain insentif yang bakal diterima, bagi yang lulus di Kartu Prakerja gelombang 50 maupun 49 akan menerima sejumlah pelatihan.

Pelatihan nantinya dipilih. Sesuai minat calon pekerja, baik secara online maupun offline.

Namun baru-baru ini ada info yang beredar.aitu mengenai peserta yang dinyatakan lolos, namun tidak mengikuti pelatihan selama 15 hari sejak awal pengumuman kelulusan.

Nantinya peserta yang tidak membeli maupun tidak mengikuti pelatihan dari 15 hari tersebut status anggotanya bakal dicabut.

Baca Juga: Formasi PPPK Guru 2023 Sebentar Lagi Diumumkan, Siap-Siap yang Lolos Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Besar

Begitupun saldo beasiswa pelatihan yang sudah diterima sejak awal hasil kelulusan diumumkan oleh pihak Prakerja.

Agar tidak keliru, simak informasi dibawah ini dari awal sampai tuntas dan pastikan membacanya secara perlahan.

Bila merujuk dari informasi yang diumumkan oleh pihak Prakerja. Melalui postingan Instagram resmi @prakerja.go.id.

Penghapusan status keanggotaan peserta yang sudah dinyatakan lulus, serta saldo pelatihanya akan ditarik kembali alias hangus.

Baca Juga: Bak Bumi Langit, Shane Lukas Ternyata Nggak Sekaya Mario Dandy, Kontrakannya Tak Sebanding Istana Rafael Alun

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X