LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Isu mengenai penyelesaian tenaga honorer 2023 memang menjadi hal yang cukup banyak diperbincangkan.
Sebab pemabahasan ini akan menentukan bagaimana nasib tenaga honorer 2023 kedepan.
Sebelumnya, terdapat rencana penghapusan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Hal ini mengundang beragam kontroversi dan tanda tanya. Terkhusus bagi para pegawai Non ASN di Indonesia.
Jumlah honorer yang merebak di seluruh Indonesia menjadi suatu hal alasan hingga kini pemerintah sulit melakukan penataan.
Bayangkan saja, bila diangkat seluruhnya pasti akan membebankan pasokan anggaran fiskal secara signifikan.
Mengingat jumlahnya yang begitu banyak, sehingga dibutuhkan biaya yang besar untuk membayar seluruh beban oprasional.
Namun bila diberhentikan seluruhnya, pasti akan menimbulkan gejolak dikalangan masyarakat.
Berhubung banyaknya para pegawai yang akan kehilangan pekerjaan.
Belum lagi ditambah dengan peran dan kontribusi para pegawai Non ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi kepada negara.
Baca Juga: THR Karyawan Cair Sebelum 18 April, Kapan PNS Mengantongi Tunjangan Hari Raya? Berapa Besarannya?
Menanggapi hal itu, pemerintah bersama DPR telah memutuskan untuk mencarikan opsi jalan tengah.
Adapun untuk opsi-opsi tersebut masih dalam tahap pengajuan, mengingat diperlukan analisis mendalam.
Artikel Terkait
THR Karyawan Cair Sebelum 18 April, Kapan PNS Mengantongi Tunjangan Hari Raya? Berapa Besarannya?
Antisipasi Balap Liar, Polrestabes Bandung Gencarkan Patroli hingga Subuh
3 Resep Plus Cara Buat Makanan dan Minuman Menu Sahur dan Buka Puasa Sederhana ala Ibu, Serba Murah
Marak Imam Tarawih Live di Medsos saat Shalat, MUI Jabar Singgung Soal Niat
Muncul Rumor Sehun EXO Hamili Kekasih, SM Entertainment Bakal Tindak Tegas Penyebar Hoaks