Update Kasus David Ozora dan Mario Dandy, Pakar Ini Sebut Restorative Justice Belum Tentu Dikabulkan

- Senin, 27 Maret 2023 | 13:08 WIB
Update kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, ada pakar yang menyebut restorative justice belum tentu dikabulkan (Tangkap layar kanal YouTube MetroTV)
Update kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, ada pakar yang menyebut restorative justice belum tentu dikabulkan (Tangkap layar kanal YouTube MetroTV)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan, pelaku anak AG di kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy akan menjalani sidang secara tertutup di pengadilan negeri Jakarta Selatan karena statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Pelaku anak AG merupakan salah satu pelaku pertama di kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy yang berkasnya dilimpahkan untuk disidangkan.

Peluang para pelaku penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy yang kabarnya mendapat keringanan hukuman lewat upaya restorative justice, kini kian tertutup setelah ayah David Ozora menarik pemberian maaf untuk para tersangka.

Baca Juga: Update Kondisi Korban D Kaus Penganiayaan Mario Dandy, Alami Kemajuan Tapi Masih Tak Mengenali Orang Tuanya

Kuasa hukum David Ozora, yakni Melisa Anggraini menyatakan, bahwasanya tidak ada hal yang bisa meringankan para pelaku penganiayaan David Ozora.

Sehingga para pelaku kasu penganiayaan David Ozora harus mendapatkan hukuman maksimal.

"Kalau kita bicara sisi keadilan tentu dari sisi korban tidak ada hal-hal yang bisa meringankan, itu tidak menyentuh sisi keadilan, kemudian kepada keluarga, masyarakat luas, juga video yang tersebar itu kan sungguh-sungguh sangat keji, sehingga kalau dari sisi keadilan kalau ini bisa memiliki unsur untuk meringankan saya rasa itu keliru sekali," ungkap Melisa Anggraini yang dikutip ayobandung.com dari kanal YouTube KompasTV.

Lebih lanjut Melisa Anggraini meyakinkan bahwasanya tidak ada unsur yang bisa meringankan para pelaku penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Baca Juga: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Belum Sadar! Tak Kenal Orang Tuanya tapi Sudah Bisa 20 Menit Berdiri

"Jadi kita yakin, tidak ada unsur-unsur yang mampu meringankan pelaku ini," sambung Melisa Anggraini.

Bahkan, andai kata maaf dari ayah David Ozora tak ditarik pun, jika menurut guru besar fakultas hukum universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho upaya restorative justice belum tentu dikabulkan.

"Kalau Mario Dandy dan Shane Lukas itu arah tindak pidana biasa, peradilan biasa, sehingga ini harus memberikan suatu aspek deteren sehingga itu hukumannya maksimal, maksimal seperti yang dicantumkan dalam pasal 355, 15 tahun, ini yang harus diperhatikan, sehingga jangan sampai ke depannya, anak-anak yang baru lepas anak itu melakukan kejahatan yang semau gue," kata Hibnu Nugroho.

Hibnu Nugroho juga menyatakan bahwa hukuman yang diberikan pada para terdakwa pun jangan sampai ringan, terkecuali pelaku anak AG yang tergolong anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Pastikan Tidak Ada Hambatan

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X