THR dan Gaji 13 Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Diusulkan Naik, Ada yang Dapat Rp26 Juta

- Senin, 27 Maret 2023 | 12:38 WIB
Kabar gembira untuk para PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan karena pada tahun 2023 ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 akan alami kenaikan. (prokopim.bengkaliskab.go.id)
Kabar gembira untuk para PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan karena pada tahun 2023 ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 akan alami kenaikan. (prokopim.bengkaliskab.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira untuk para PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan karena pada tahun 2023 ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 diusulkan naik.

Usulan kenaikan terhadap nominal THR dan Gaji 13 yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan tersebut datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu Abdullah Azwar Anas.

Berkat usulan dari MenPAN RB tersebut kini para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan dapat tersenyum lebar karena lebaran yang akan datang kemungkinan akan menerima THR yang lebih banyak dari tahun lalu.

Baca Juga: Ramadhan 2023 ASN Full Senyum, Cuti Bersama Ditambah, Pencairan THR PNS Dimajukan? Jokowi Sudah Bersabda!

Kenaikan nominal THR dan Gaji 13 tersebut tertuang dalam surat MenPANRB dengan Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 tentang kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Seperti halnya tahun lalu rencananya THR tahun ini akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum datangnya hari raya Idul Fitri yaitu sekitar tanggal 12 April 2023.

Sedangkan untuk bonus Gaji 13 akan dibelikan menjelang datangnya tahun ajaran baru yaitu sekitar bulan Juli mendatang.

Adapun komponen THR dan Gaji 13 tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: THR 2023 Karyawan Swasta Full Senyum, Selain Cuti Bersama, THR Dibayar 4 Hari Sebelum Lebaran!

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja selama satu bulan.

2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan selama satu bulan.

3. Bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini rincian nominal THR dan Gaji 13 untuk Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural usulan tahun 2023.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X