Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Pastikan Tidak Ada Hambatan

- Senin, 27 Maret 2023 | 10:06 WIB
Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tangkapan layar YouTube KompasTV)
Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selesainya penyidikan terhadap berkas perkara atau tahap 1 tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap korban berinisial D.

Setelah ini berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian akan diteliti lebih lanjut sesuai dengan KUHP dan sistem peradilan umum.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo melalui pesan singkatnya yang dikutip dari youtube KompasTV, menyatakan berkas perkara yang telah diserahkan pada Selasa (21/3/23) telah selesai atau masuk kedalam tahap 1 dan akan diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

Baca Juga: Tegas Tarik Kata Maaf, Jonathan Latumahina Pastikan Mario Dandy CS Dapat Hukuman Maksimal

Sebelumnya diketahui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hal ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk orang dewasa lantaran dalam kasus penganiayaan terhadap korban berinisial D ini juga menyeret pelaku anak berkonflik lain sedangkan untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tergolong ke dalam orang dewasa.

Tak hanya itu, PoldA Metro Jaya juga akan memastikan jika penelitian dalam kasus penganiayaan berat ini dipastikan tidak akan ada kendala yang ditemukan oleh penyidik.

Dalam tahap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti dan memeriksa lebih lanjut kelengkapan dari berkas yang dilimpahkan tersebut berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 dan jika berkas telah dianggap lengkap maka JPU akan memberikan kode perkara dengan P21 yang artinya berkas tersebut dapat diproses atau dilanjutkan ke tahap 2 penyidikan.

Sebelum masuk ke tahap 1, penyidik harus memenuhi unsur yang ada dalam tahap 1 sesuai peraturan Jaksa Agung PER-036/1/JA/09/2011, Pasal 1 angka 6, tahap 1 penyidikan Tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan diperiksa.

Baca Juga: Sidang AG Mantan Pacar Mario Dandy Segera Digelar PN Jaksel Sesuai Aturan Tapi Tanpa Persiapan Khusus?

Sedangkan berkas perkara bagi Pelaku AGH telah lengkap dan akan menjalani persidangan terlebih dahulu karena mengingat pelaku AGH ini merupakan anak dibawah umur sehingga memiliki waktu yang terbatas sesuai aturan Undang-undang Sistem Peradilan Anak.

Sebelumnya berkas perkara pelaku AGH ini telah diterima oleh Kejaksaan dan telah diserahkan Kembali kepada Penyidik untuk melengkapi baik secara materiil maupun formil.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku AGH terhadap korban D terjadi di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi usia tersangka Mario Dandy saat ini 20 tahun dan Shane Lukas 19 tahun sedangkan korban D yang merupakan putra dari pengurus GP Ansor berusia 17 tahun sedangkan Pelaku AGH masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: Diduga Bakal Digunakan untuk Ringankan Hukuman, Ayah David Batal Ampuni Permintaan Maaf Mario Dandy

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X