Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Ini Penjelasan Kemenag

- Senin, 27 Maret 2023 | 05:53 WIB
Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Ini Penjelasan Kemenag/Kemenag
Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Ini Penjelasan Kemenag/Kemenag

AYOBANDUNG.COM - Belum lama ini kehebohan terjadi di media sosial soal video patung Bunda Maria yang ditutup terpal. Kementerian Agama atau Kemenag akhirnya memberi penjelasan.

Patung Bunda Maria tersebut berada di sebuah tempat dengan nama “Rumah Doa” Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Paduhkuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo. Dalam video yang beredar, disebut bahwa penutupan dilakukan sebagai buntut protes salah satu Ormas Islam.

Plt. Dirjen Bimas Katolik Kemenag A.M. Adiyarto Sumardjono menyatakan bahwa penutupan patung bukan karena ada paksaan dari ormas, tapi merupakan kehendak pemiliknya.

“Patung Bunda Maria itu ditutup oleh pemiliknya sendiri atas pertimbangan pribadi dan juga lewat dialog yang beberapa kali dibuat bersama FKUB, Kepolisian, Kemenag, Lurah, RT/RW, dan pihak-pihak terkait,” ujar Adiyarto dalam keterangannya, dikutip laman Kemenag, Senin (27/3).

Menurut dia, patung Bunda Maria atau Sasana Adhi Rasa belum diberkati dan dapat izin dari Kevikepan Yogyakarta Barat, Keuskupan Agung Semarang.

“Artinya tempat doa ini dan patung Bunda Maria sebagai tempat religi Katolik mungkin belum memenuhi syarat pendirian sebuah taman doa atau tempat ziarah atau religi Katolik,” ujar Adiyarto.

“Intinya sang pemilik tempat religi Katolik tersebut memutuskan untuk menutup sementara tempat itu dan ke depannya ingin mempercantik lagi tempat itu dengan berbagai renovasi. Misalnya, penambahan pagar, penanaman pohon di sekitar tempat itu agar rindang, mempersiapkan parkiran yang layak, dan beberapa penambahan fasilitas lainnya,” sambungnya.

Hal senada disampaikan Penyelenggara Agama Katolik Kantor Kemenag Kabupaten Kulon Progo Yohanes Setiyanto. Penutupan patung Bunda Maria dengan kain terpal biru seperti dalam video viral tersebut dibuat oleh keluarga dan pihak kelompok doa tanpa paksaan dari ormas atau pihak manapun. 

“Ini perlu dipahami sehingga tidak menimbulkan persoalan atau opini macam-macam sehingga bisa tercipta suasana persaudaraan,” ujarnya.***

 

 

Editor: Fairus Tri Rizki

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X