LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Karyawan swasta full senyum, sebab selain cuti bersama akan dimajukan, 4 hari sebelum lebaran THR juga akan dibayar.
Kapan THR 2023 karyawan swasta akan dibayar?
Simak selengkapnya sesuai ketentuan dari hasil rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini
Selain cuti bersama, yang ditunggu-tunggu menjelang dan saat lebaran adalah THR 2023.
Kabarnya THR karyawan swasta akan dibayarkan tidak lagi H-10 lebaran, sebab ada ketentuan baru.
Diketahui bahwa THR diberikan pemerintah kepada PNS dan karyawan perusahaan swasta dengan ketentuan pembayaran diatur oleh pemerintah
Kabar baiknya, THR karyawan perusahaan non pemerintah akan kembali diterima tahun ini.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Bisa Diajukan Para Milenial dan Belum Punya Usaha Hlo, Apa Jenisnya?
THR 2023 karyawan swasta akan cair bulan April, tepatnya pada 18 April 2023.
Seperti yang dikutip Ayobandung.com dari akau Instagram Faktanya Google, Presiden Joko Widodo telah memberikan persetujuannya terkait THR dan cuti bersama.
Hal pertama yang menjadi keputusan Presiden menjelang lebaran adalah memajukan cuti hari raya Idul Fitri 2023 menjadi 19 April 2023.
Sementara untuk keputusan yang kedua dalam rapat tertutup tersebut disampaikan bahwa Presiden mengimbau agar THR perusahaan swasta diberikan kepada karyawan paling lambat Selasa, 18 April 2023.
Baca Juga: Renungan Katolik Senin 27 Maret 2023 Bacaan Injil: Perempuan yang Berzina
Artikel Terkait
Imbauan THR Diberikan Lebih Awal, Intip Besaran Tunjangan Hari Raya Karyawan Swasta, Lebaran Auto Cuan!
Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Mulai 19 April, Perusahaan Diminta Bayar THR Paling Lambat 18 April
Masih Belum Turun, THR PNS 2023 Dibayar Setelah atau Saat Lebaran? Cek Ketentuan THR Cair di Sini
Catat Tanggal Cair THR 2023, Berikut Perubahan Jadwal dan Penambahan Cuti Bersama Lebaran dari Pemerintah
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini