LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah memutuskan, cuti bersama pada lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H dimajukan. Terkait penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan karyawan swasta, masyarakat berharap dipercepat pula.
Masa cuti bersama lebaran sebelumnya ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang kini telah dimajukan. Apakah penyaluran THR bagi PNS dan karyawan swasta juga dipercepat?
Keputusan dimajukan cuti bersama pada lebaran 2023 bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan arus mudik pada tanggal tertentu. Sementara itu, penyaluran THR bagi PNS dan karyawan swasta diimbau pemerintah dapat dipercepat pula.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dirinya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar libur cuti bersama pada lebaran 2023 dimajukan 2 hari dari ketentuan sebelumnya.
Di mana melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri cuti bersama lebaran ditetapkan yaitu mulai 21-26 April 2023. Kini dimajukan menjadi 19-25 April 2023.
Baca Juga: 7 Bansos Cair Ramadhan-Idul Fitri 2023, Tidak Hanya PKH dan BPNT
Dengan dimajukan tanggal cuti bersama lebaran 2023 pemudik bisa berangkat mudik atau pulang kampung mulai 18 April 2023 sore hari.
Dengan demikian, ada waktu sekitar 3 atau 4 hari untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman yaitu 18, 19, 20, dan/atau 21 April 2023.
Di mana lebaran 2023 atau 1 Syawal memang belum ditetapkan oleh pemerintah antara 21 atau 22 April 2023.
Hal terkait penyaluran THR bagi karyawan swasta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, perusahaan tidak boleh mencicil.
Pada tahun lalu Kemnaker memberi keringanan kepada perusahaan boleh membayar THR karyawan swasta dengan mencicil.
Baca Juga: Jika Tenaga Honorer Usia 35 ke Atas Diangkat PNS Tanpa Tes, Bagaimana Nasib Usia 20 hingga 34 Tahun?
Baca Juga: Pantas Saling Iri, Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Beda Segini per Bulan
Artikel Terkait
Gaji 13 dan THR 2023 Plus Tambahan Bonus? PNS, PPPK, TNI serta Polri Siap-Siap Dobel Cuan
THR dan Gaji 13 2023 Maksimal Rp24 Juta, untuk PNS, PPPK, TNI, Polri atau Pensiunan?
Selain THR 2023 PNS, PPPK, TNI dan Polri, Swasta Dapat Juga, Sama Besar?
THR dan Gaji 13 2023 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Naik? Besaran Terbaru Segini
THR dan Gaji 13 2023 Honorer Tertinggi Rp19 Juta, Cek Syarat Non ASN yang Terima
Resesi! THR dan Gaji 13 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Full atau Dipotong?
THR dan Gaji 13 2023 Honorer Setara PNS, Cuma Non ASN Ini
Selain PNS, THR 2023 Diberikan ke Penerima Ini, Anda Termasuk?