LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Tunjangan hari raya (THR) dan cuti bersama adalah dua hal yang selalu dinantikan oleh karyawan atau buruh.
Setiap tahunnya THR dan cuti bersama selalu membuat penasaran kalangan karyawan, terlebih sudah memasuki bulan puasa Ramadhan.
Banyak para karyawan mempertanyakan besaran THR yang akan dikantonginnya.
Baca Juga: Masih Belum Turun, THR PNS 2023 Dibayar Setelah atau Saat Lebaran? Cek Ketentuan THR Cair di Sini
Selain itu penasaran pun muncul mengenai jadwal tanggal cuti bersama lebaran dari pemerintah.
Keduanya selalu menjadi topik dan perbincangan hangat di kalangan para pekerja atau buruh.
Mengingat THR bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Sementara, waktu cuti bersama adalah libur panjang bagi karyawan yang dapat digunakan untuk berkumpul bersama keluarga hingga mudik Lebaran ke kampung halaman.
Baca Juga: Kasus Kredit Macet BPR KR Indramayu: Akibat Debitur dan Oknum OJK yang Tak Bertanggung Jawab
Kabar mengenai THR dan cuti bersama 2023 datang dari pemerintah yang menyebutkan bahwa tanggal pencairan THR 2023 waktunya dibatasi.
Selain itu jadwal cuti bersama pun sudah ada bocoran. Kabarnya tahun ini ada perpanjangan jumlah hari cuti bersama Idul Fitri.
Dalam rapat terbatas (ratas) bersama dengan jajaran menterinya di Istana Negara, Jumat, 24 Maret 2023, Presiden Joko Widodo mendorong para pemilik perusahaan agar memberikan THR lebaran lebih cepat pada karyawan sebelum Idul Fitri tiba.
Jokowi meminta agar THR bisa dicairkan perusahaan kepada karyawan paling lambat pada 18 April 2023.
Artikel Terkait
Detik-detik Pencairan THR PNS, Cek Lagi Besaran Nominalnya, Jangan Sampai Angka yang Masuk Rekening Beda
Hore! Tanggal Pencairan THR Pensiunan dan PNS 2023 Sudah di Depan Mata: Mulai Bulan April Tanggal..
Asyik! Cuti Bersama Maju, Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Beri THR Lebih Awal
Imbauan THR Diberikan Lebih Awal, Intip Besaran Tunjangan Hari Raya Karyawan Swasta, Lebaran Auto Cuan!
Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Mulai 19 April, Perusahaan Diminta Bayar THR Paling Lambat 18 April