Masih Belum Turun, THR PNS 2023 Dibayar Setelah atau Saat Lebaran? Cek Ketentuan THR Cair di Sini

- Minggu, 26 Maret 2023 | 15:25 WIB
Ilustrasi THR PNS 2023 (Pexels/Robert Lens)
Ilustrasi THR PNS 2023 (Pexels/Robert Lens)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - THR PNS 2023 akan dibayar setelah atau saat lebaran? Cek ketentuan THR cair di artikel ini.

THR PNS 2023 masih menjadi perbincangan hangat sebab lebaran sudah di depan mata.

Lalu kapan THR cair? Simak ketentuannya berdasarkan peraturan terbaru.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet BPR KR Indramayu: Akibat Debitur dan Oknum OJK yang Tak Bertanggung Jawab

Kapan THR PNS 2023 akan dibayar oleh Pemerintah, apakah ketentuan pencairannya saat lebaran atau setelah lebaran?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah terakhir yang membahas perihal pembayaran THR dan Gaji 13, ditegaskan akan dibayarkan sebelum hari raya lebaran.

Namun, bisa saja terlambat dibayarkan jika mengalami kendala teknis saat persiapan pencairannya.

Beberapa waktu lalu, tersebar informasi bahwa Presiden Joko Widodo akan menyampaikan perihal pembayaran THR PNS 2023.

Baca Juga: Telah Dibuka! Lowongan Kerja BUMN PT PAMA Maret 2023 Lulusan S1 Berbagai Jurusan Simak Syarat Pendaftarannya

Peraturan terkat THR PNS 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pembayaran Tunjangan Hari raya kepada PNS, TNI dan Polri.

Dijelaskan pada pasal 2 secara tegas dituliskan bahwa THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya atau Lebaran Idul Fitri.

Berdasarakan sistem penanggalan masehi 2023, lebaran jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.

Maka 10 hari sebelum tanggal tersebut proses pembayaran dilaksanakan.

Baca Juga: Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Anda

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X