LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - THR PNS 2023 akan dibayar setelah atau saat lebaran? Cek ketentuan THR cair di artikel ini.
THR PNS 2023 masih menjadi perbincangan hangat sebab lebaran sudah di depan mata.
Lalu kapan THR cair? Simak ketentuannya berdasarkan peraturan terbaru.
Baca Juga: Kasus Kredit Macet BPR KR Indramayu: Akibat Debitur dan Oknum OJK yang Tak Bertanggung Jawab
Kapan THR PNS 2023 akan dibayar oleh Pemerintah, apakah ketentuan pencairannya saat lebaran atau setelah lebaran?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah terakhir yang membahas perihal pembayaran THR dan Gaji 13, ditegaskan akan dibayarkan sebelum hari raya lebaran.
Namun, bisa saja terlambat dibayarkan jika mengalami kendala teknis saat persiapan pencairannya.
Beberapa waktu lalu, tersebar informasi bahwa Presiden Joko Widodo akan menyampaikan perihal pembayaran THR PNS 2023.
Peraturan terkat THR PNS 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pembayaran Tunjangan Hari raya kepada PNS, TNI dan Polri.
Dijelaskan pada pasal 2 secara tegas dituliskan bahwa THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya atau Lebaran Idul Fitri.
Berdasarakan sistem penanggalan masehi 2023, lebaran jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.
Maka 10 hari sebelum tanggal tersebut proses pembayaran dilaksanakan.
Baca Juga: Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Anda
Artikel Terkait
Ketua LPSK Langsung Ditangkap Setelah Terbukti Terima Amplop dari Ferdy Sambo, Benarkah?
KUR BRI 2023 VS Kupedes, Lebih Unggul Mana? Simak Perbedaan Syarat, Suku Bunga, dan Sasaran Penerimanya!
Kolaborasi Bersama 9 Bank, bank bjb syariah Jadi Lead Sindikasi Pembiayaan PT OKI Pulp & Paper
Wijkmeester Pecinan Suniaraja dan Citepus
Pantas Saling Iri, Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Beda Segini per Bulan