Pantas Saling Iri, Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Beda Segini per Bulan

- Minggu, 26 Maret 2023 | 11:42 WIB
Pantas Saling Iri, Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Beda Segini per Bulan (kolase logo Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai)
Pantas Saling Iri, Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Beda Segini per Bulan (kolase logo Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai)

Peringkat jabatan 7 Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500.

Peringkat jabatan 7 Account Representative Tk V Rp12.316.500.

Peringkat jabatan 7 Pelaksana Lainnya Rp8.211.000.

Pelaksana

Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375, peringkat jabatan 5 Rp7.171.875, dan peringkat jabatan 4 Rp5.361.800.

Besaran tunjangan PNS Bea Cukai

Besaran tunjangan PNS Bea Cukai per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada Perpres Nomor 156 Tahun 2014 sebagai berikut.

Kelas jabatan 27 Rp46.950.000, kelas jabatan 26 Rp41.550.000, dan kelas jabatan 25 Rp36.770.000.

Kelas jabatan 24 Rp32.540.000, kelas jabatan 23 Rp24.100.000, dan kelas jabatan 22 Rp21.330.000.

Kelas jabatan 21 Rp18.880.000, kelas jabatan 20 Rp16.700.000, dan kelas jabatan 19 Rp13.670.000.

Kelas jabatan 18 Rp12.370.000, kelas jabatan 17 Rp10.947.000, dan kelas jabatan 16 Rp8.458.000.

Kelas jabatan 15 Rp7.474.000, kelas jabatan 14 Rp6.349.000, dan kelas jabatan 13 Rp5.079.000.

Kelas jabatan 12 Rp4.837.000, kelas jabatan 11 Rp4.607.000, dan kelas jabatan 10 Rp4.388.000.

Kelas jabatan 9 Rp4.179.000, kelas jabatan 8 Rp3.980.000, dan kelas jabatan 7 Rp3.864.000.

Kelas jabatan 6 Rp3.611.000, kelas jabatan 5 Rp3.375.000, dan kelas jabatan 4 Rp2.755.000.

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hendri CH Bangun Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat

Rabu, 27 September 2023 | 06:03 WIB
X