Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa, Batal, Makruh, atau Justru Sunnah? Begini Kata Syekh Nawawi Al-Bantani

- Minggu, 26 Maret 2023 | 07:52 WIB
Apakah sikat gigi saat puasa Ramadhan dapat membatalkan puasa? (Pixabay/ slavoljubovski)
Apakah sikat gigi saat puasa Ramadhan dapat membatalkan puasa? (Pixabay/ slavoljubovski)



LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bagaimana hukum menyikat gigi saat berpuasa? Apakah makruh, batal, atau justru sunnah? Begini kata Syekh Nawawi Al Bantani.

Pertanyaan mengenai hukum mensikat gigi saat berpuasa memang akhir-akhir sedang menjadi pembahasan yang cukup trending.

Hal ini menjadi wajar, mengingat telah memasuki bulan suci Ramadhan. Sehingga banyak umat muslim yang mempertanyakan hukum menyikat gigi saat berpuasa.

Meski begitu perlu diingat, terdapat hal-hal yang mesti diperhatikan saat menjalankan puasa.

Salah satunya mengenai apa saja hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, bersenggama, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Geger! Ferdy Sambo Ngamuk Ketemu Bharada E di Penjara, Minta Dieksekusi dengan Dirinya? Cek Faktanya

Jangan sampai sesudah lelah menahan hawa nafsu berupa lapar dan haus, namun pada akhirnya ibadah puasa yang dijalani tidak diterima oleh Allah SWT.

Mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa, bila merujuk dari pernyataan Syekh Nawawi Al-Bantani, dikutip oleh Ayobandung melalui website NU Online yang disadur dari Kitab Nihayatuz Zain, hukumnya adalah makruh.

Sebab, dalam hal ini, menyikat gigi diqiyaskan dengan aktivitas bersiwak sebagai salah satu hal yang sering dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Meski begitu, walaupun tidak dihukumi batal, perlu diingat bila pasta gigi, air, ataupun material lainnya saat menyikat gigi tertelan atau masuk ketenggorokan, maka puasanya akan dihukumi batal. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Nawawi dalam al-Majmu, Syarah al-Muhadzdzab.

Baca Juga: Soal Cawapres Pendamping Anies Baswedan, Pengamat : Tidak Ada Capres yang Menang, Tanpa Jateng dan Jatim!

 لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Itulah hukum menyikat gigi saat berpuasa bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Khususnya di bulan Ramadhan saat ini.***

Editor: Dudung Ridwan

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Doa Lulus UTBK SNBT 2023, Amalkan Sekarang

Senin, 22 Mei 2023 | 23:52 WIB
X