Adapun yang dimaksud tenaga honorer senior adalah pegawai non ASN yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dengan memprioritaskan pegawai non ASN yang memiliki masa kerja paling lama.
Tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan memperhatikan batas usia pensiun.
Batas usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun.
Selain masa kerja dan batas usia pensiun, hal yang perlu dipertimbangkan juga dalam pengangkatan menjadi PNS adalah gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Baca Juga: Kenapa PNS dan PPPK Dilarang Bukber? Masyarakat Umum Gimana?
Kendati disebut tanpa tes, sebelum tenaga honorer diangkat menjadi PNS harus tetap mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan tenaga honorer.
Tidak semua bidang dapat diangkat menjadi PNS, melainkan hanya 6 bidang prioritas berikut ini.
(1) Bidang fungsional;
(2) Bidang administratif;
(3) Bidang pendidikan;
(4) Bidang kesehatan;
Baca Juga: Materi Kultum Ramadhan 2023 : Renungan Sabar di Bulan Puasa
Baca Juga: 7 Bansos Cair Ramadhan-Idul Fitri 2023, Tidak Hanya PKH dan BPNT
Artikel Terkait
Menteri PANRB bagi PPPK Jadi 2, Honorer Bisa Diangkat Jenis yang Ini
Resmi! Honorer Batal Dihapus, Formasi CPNS dan PPPK 2024 Disiapkan
Selamat! Gaji Guru Honorer Tidak Lulus PPPK Naik, Nambah Segini yang Diterima Non ASN
Jika Tenaga Honorer Usia 35 ke Atas Diangkat PNS Tanpa Tes, Bagaimana Nasib Usia 20 hingga 34 Tahun?
Semua Honorer Full Senyum! Menpan RB Pastikan Tak Ada PHK Massal
Catat! 4 Pertimbangan Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Apa Saja ?