Honorer Senior Diangkat PNS Tanpa Tes, Hanya Bidang Prioritas Ini

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:37 WIB
Bupati Bandung Dadang M Naser menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) kepada 486 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung M Toha Soreang, Senin (4/3/2019) │Honorer Senior Diangkat PNS Tanpa Tes, Hanya Bidang Prioritas Ini (Dok. Humas Pemkab Bandung)
Bupati Bandung Dadang M Naser menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) kepada 486 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung M Toha Soreang, Senin (4/3/2019) │Honorer Senior Diangkat PNS Tanpa Tes, Hanya Bidang Prioritas Ini (Dok. Humas Pemkab Bandung)

Adapun yang dimaksud tenaga honorer senior adalah pegawai non ASN yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dengan memprioritaskan pegawai non ASN yang memiliki masa kerja paling lama.

Tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan memperhatikan batas usia pensiun.

Batas usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun.  

Selain masa kerja dan batas usia pensiun, hal yang perlu dipertimbangkan juga dalam pengangkatan menjadi PNS adalah gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 Batal Dihapuskan, Lalu Apa Solusi dari Pemerintah? Opsi Ini Bisa Buat Non ASN Full Senyum! 

Baca Juga: Kenapa PNS dan PPPK Dilarang Bukber? Masyarakat Umum Gimana? 

Kendati disebut tanpa tes, sebelum tenaga honorer diangkat menjadi PNS harus tetap mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan tenaga honorer.

Tidak semua bidang dapat diangkat menjadi PNS, melainkan hanya 6 bidang prioritas berikut ini.

(1) Bidang fungsional;

(2) Bidang administratif;

(3) Bidang pendidikan;

(4) Bidang kesehatan;

Baca Juga: Materi Kultum Ramadhan 2023 : Renungan Sabar di Bulan Puasa 

Baca Juga: 7 Bansos Cair Ramadhan-Idul Fitri 2023, Tidak Hanya PKH dan BPNT 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X