Wajib Tahu, Mekanisme Berikut Bagi Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2023, Lakukan dengan Benar Agar Lolos!

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:42 WIB
Ilustrasi PPPK Guru. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi PPPK Guru. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBANDUNG.COM- Pemerintah akan membuka formasi penyesuaian melihat banyaknya minat mansyarakat untuk menjadi guru ASN PPPK tahun 2023.

Namun calon guru ASN PPPK wajib tahu, berikut ini mekanisme yang harus dilalui.

Aturan mengenai penyesuaian kebutuhan guru ASN PPPK diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia dengan Nomor 149 Tahun 2023.

Baca Juga: Bak Sinetron, Kisah Wanita Menikah dengan Kakak Ipar hingga Keponakan jadi Anaknya Ini Viral

Aturan dan kebijakan tersebut telah dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB) atas putusan Presiden Jokowi.

Maka bagi pendaftar yang berminat mengikuti seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2023 harus mengetahui terlebih dahulu mekanisme dalam seleksi yang diselenggarakan Pemerintah.

Berkaca dari mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK tahun lalu, terdapat 3 jenis mekanisme yang akan ditetapkan, yaitu:

1. Penempatan Lulus Passing Grade

Baca Juga: Kenapa PNS dan PPPK Dilarang Bukber? Masyarakat Umum Gimana?

Pelamar Guru Lulus Passing Grade dengan nama lain Pelamar Prioritas 1 melakukan Login di SSCASN bagi yang telah memiliki akun.

Bagi yang telah mendapatkan penempatan, kemudian melakukan proses pemberkasan dan bertugas di Sekolah penempatan yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Jika belum memiliki akun dan belum mendapatkan penempatan sebelumnya, maka alur pelamar P1 yakni login di SSCASN.

Kemudian menunggu penempatan, jika lolos maka akan ditunjuk sebagai guru honorer di tempat tugas saat ini, selanjutnya dapat mengikuti seleksi kompetensi dan dinyatakan lulus di tempat tugas.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandung dan Sekitarnya Ramadhan 1444 Hijriah, Sabtu, 25 Maret 2023

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X