Kenapa PNS dan PPPK Dilarang Bukber? Masyarakat Umum Gimana?

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 00:48 WIB
Suasana buka puasa bersama Japnas Jabar bersama anak yatim di Hotel Horison, Bandung, Selasa (5/6) │Kenapa PNS dan PPPK Dilarang Bukber? Masyarakat Umum Gimana? (Ayobandung.com/Dadi Haryadi)
Suasana buka puasa bersama Japnas Jabar bersama anak yatim di Hotel Horison, Bandung, Selasa (5/6) │Kenapa PNS dan PPPK Dilarang Bukber? Masyarakat Umum Gimana? (Ayobandung.com/Dadi Haryadi)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan kegiatan buka bersama (bukber) pada Ramadhan 2023. Bagaimana dengan masyarakat umum?

Kebijakan untuk PNS dan PPPK terkait dilarang bukber disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masyarakat umum pun mempertanyakan apakah termasuk dalam kebijakan larangan tersebut?

Kenapa PNS dan PPPK diarahkan untuk dilarang bukber? Apakah masyarakat umum juga termasuk dalam larangan tersebut?

Menpan RB Anas mengakui bukber bisa memperkuat silaturahmi, namun pada Ramadhan 2023 silaturahmi dapat dilakukan melalui WhatsApp saja tanpa perlu mengadakan perkumpulan.

PNS dan PPPK diimbau untuk fokus memberikan pelayanan publik, bukan malah sibuk mengurus bukber.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 2023 Dibuka Hari Ini? Awas Jangan Langgar Pantangan Ini 

Baca Juga: Persiapan CPNS 2023, Catat Link Simulasi CAT BKN Gratis 

Apabila dana untuk mengadakan bukber sudah terlanjur terkumpul, Menpan RB Anas menyarankan disalurkan kepada panti asuhan.

“Bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial," kata Anas dikutip dari laman Menpan, 25 Maret 2023.

Kebijakan terkait PNS dan PPPK dilarang bukber harus dipatuhi oleh seluruh ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Apabila ada ASN yang melanggar, akan dilihat sejauh mana pelanggarannya. Apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.

“Jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya,” ucapnya.

Baca Juga: Nasib Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Tidak Cair Pada Tahap 1 Tahun 2023, Apa Kemungkinannya? 

Baca Juga: Bansos PKH BPNT 2023 Ada yang Tidak Cair, KPM Ini Dicoret 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X