Alasan Menteri PANRB Larang PNS Buka Bersama, 3 Titah Presiden Jokowi Jadi Kunci

- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:09 WIB
Menteri PANRB Larang PNS Buka Bersama (menpan.go.id)
Menteri PANRB Larang PNS Buka Bersama (menpan.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Ramadhan 1444 Hijriyah sudah dimulai.

Ada info terbaru seputar puasa Ramadhan kali ini yang berhubungan dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabarnya, PNS tidak diperbolehkan menyelenggarakan acara buka puasa bersama di lingkungan pemerintahan pada Ramadhan 2023.

Baca Juga: Tegas Tarik Kata Maaf, Jonathan Latumahina Pastikan Mario Dandy CS Dapat Hukuman Maksimal

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum, dengan catatan tetap memperhatikan beberapa aturan.

Artinya larangan buka bersama itu hanya berlaku bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang berada di instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah.

Tentunya ada alasan tertentu dari pemerintah mengapa PNS tidak diperbolehkan menggelar acara buka bersama.

Pegawai PNS yang dimaksud terdiri dari Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga, Badan hingga Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bacaan Misa Sabtu 25 Maret 2023 Hari Raya Kabar Sukacita Lengkap Bacaan Injil

Termasuk Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Larangan buka puasa bersama bagi PNS tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Menpan RB mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama dikalangan PNS merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Larangan buka bersama bagi PNStersebut tertuang di dalam surat edaran larangan buka puasa PNS dan diteken oleh sekretaris kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Tubuh Tetap Fit dan Tidak Lemas Saat Puas, Jaga Pola Pikir dan Tetap Olahraga

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X