LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Ramadhan 1444 Hijriyah sudah dimulai.
Ada info terbaru seputar puasa Ramadhan kali ini yang berhubungan dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabarnya, PNS tidak diperbolehkan menyelenggarakan acara buka puasa bersama di lingkungan pemerintahan pada Ramadhan 2023.
Baca Juga: Tegas Tarik Kata Maaf, Jonathan Latumahina Pastikan Mario Dandy CS Dapat Hukuman Maksimal
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum, dengan catatan tetap memperhatikan beberapa aturan.
Artinya larangan buka bersama itu hanya berlaku bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang berada di instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah.
Tentunya ada alasan tertentu dari pemerintah mengapa PNS tidak diperbolehkan menggelar acara buka bersama.
Pegawai PNS yang dimaksud terdiri dari Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga, Badan hingga Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Bacaan Misa Sabtu 25 Maret 2023 Hari Raya Kabar Sukacita Lengkap Bacaan Injil
Termasuk Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Larangan buka puasa bersama bagi PNS tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Menpan RB mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama dikalangan PNS merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Larangan buka bersama bagi PNStersebut tertuang di dalam surat edaran larangan buka puasa PNS dan diteken oleh sekretaris kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Tubuh Tetap Fit dan Tidak Lemas Saat Puas, Jaga Pola Pikir dan Tetap Olahraga
Artikel Terkait
Lowongan Kerja PT Adaro Energy Buka 55 Posisi Loker D3 S1 2023, Daftar di Sini Merapat Lur
Resep Sahur dan Buka Puasa: Tumis Tempe dan Udang Bumbu Tepung Praktis Dijamin Murah
Kemenhub Buka 10 Ribu Kuota Mudik Gratis via Laut, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
66 Menu Sahur dan Buka Puasa Sederhana Selama Sebulan, Makanan Berbuka yang Sehat Agar Tidak Lemas
Ini Hukuman bagi PNS PPPK yang Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan