LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Gerak ASN PNS terbatas di bulan Ramadhan, mereka dilarang melakukan kegiatan buka puasa bersama (bukber), selama bulan Ramadhan.
Tentu bagi ASN PNS yang menggelar buka puasa bersama, akan menerima hukuman yang sudah ditetapkan oleh KemenPan-RB.
Larangan PNS bukan puasa bersama selama bulan Ramadhan ini datang dari Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Berikut 5 Tips Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Segera Batalkan Puasa jika Terjadi Hal Ini
Bahkan, KemenPANRB sudah mewanti-wanti kalangan ASN, bahwa akan ada sanksi kepada pegawai yang melanggar arahan itu.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas juga mengaitkan hal itu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS.
Apabila ada pihak yang melanggar arahan tersebut, maka inspektorat jenderal di masing-masing instansi akan turun tangan.
Kata Azwar, bila ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, maka akan dilihat, sejauh mana pelanggarannya. Ringan, sedang atau berat.
Jenis hukuman bagi pegawai yang melanggar juga sudah ada, mulai lisan, tertulis dan sebagainya.
Anas membeberkan, salah satu alasan bukber dikalangan ASN ialah, Indonesia saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi COVID-19.
Bukan cuma ASN, masyarakat juga diimbau agar berhati-hati akan kondisi ini.
Arahan Jokowi itu berlaku bagi Menteri, kepala lembaga/badan, TNI/Polri, hingga PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Resmi Ini Aturan Jam Kerja PNS selama Ramadhan, Waktu Istirahat Dikurangi
Sementara untuk masyarakat umum, tidak ada larangan.
Artikel Terkait
Ini 7 Tips Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ibadah Lancar di Bulan Ramadan
Berikut 5 Tips Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Segera Batalkan Puasa jika terjadi Hal Ini
Asyik! BLT Balita Rp 3 Juta Cair, Ayah Ibu Segera Daftar Bansos dan Cek Nama Penerima di Sini
Inilah 8 Kategori ASN yang Dipastikan dapat THR dan Gaji 13, Kabar Besarannya Lebih dari Gapok, Anda Termasuk?
Resmi! Ini Aturan Jam Kerja PNS selama Ramadhan, Waktu Istirahat Dikurangi saat Bulan Puasa
Alhamdulillah! THR PNS Cair 13 April? Ini Kata Kemenkeu soal Bonus Ramadhan ASN