LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Akses cek bansos Ramadhan 2023 di link resmi milik Kemensos. Pastikan KTP PKH dan BPNT. Siap-siap Anda akan terima beras dari Pemerintah. Kapan akan dibagikan?
Sebelum Anda mendapatkan bantuan beras selama Lebaran, pastikan Anda sudah cek bansos Ramadhan 2023 anda yang dinyatakan sebagai pemilik KTP PKH dan BPNT.
Mengapa demikian?Anda punya hak login cek bansos Ramadhan 2023 sebab Pemerintah sudah sampaikan akan membagikan Bantuan Sosial kepada Anda yang ber-KTP PKH dan BPNT.
Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Segera Disalurkan, Berikut Rincian Bantuannya! Cek Apakah Anda Termasuk?
Hal itu sudah disampaikan oleh Menteri Ekonomi Republik Indonesia , Airlangga Hartarto dalam sebuah kesempatan.
Hal itu dimaksudkan supaya Pemerintah mampu menekan inflasi selama lebaran berlangsung beberapa minggu ke depan
Pemerintah akan memberikan Bantuan pangan berupa beras, ayam, dan telur kepada mereka yang memiliki nama di DTKS.
Untuk pastikan itu, KPM ber-KTP PKH dan BPNT segera akses cek Bansos Ramadhan 2023 di link cekbansos.kemensos.go.id segera.
Pastikan nama Anda masih nyantol di sana untuk segera bisa mendapatkan jenis bantuan pangan ini dari Pemerintah.
Kapan KPM akan dibagikan Bantuan Sosial jenis pangan berupa beras, ayam, dan telur ini dari Pemerintah?
Pemerintah akan memberikan bantuan ini selama tiga bulan dimulai dari Maret, April sampai dengan Mei mendatang.
"Pemerintah kemarin telah memutuskan bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan beras selama 3 bulan," ungkap Airlangga Hartarto selaku Menteri Ekonomi seperti yang dikutip ayobandung.com dari ekon.go.id.
Artikel Terkait
PNS Dibikin Sumringah, THR dan Gaji 13 Besarannya Lebih Gede dari Gaji Pokok, Asyik Gak Tuh!
Jam Kerja PNS PPPK Ramadhan 2023, Sepekan Kerja Beda Jam Pulang
Sinyal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Semakin Kuat, Faktor ini Menjadi Pemicu, Jadi Naik atau Tidak?
THR dan Gaji 13 Tahun 2023 Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Dibayar Penuh atau Setengah ?
Alhamdulillah! THR PNS Cair 13 April? Ini Kata Kemenkeu soal Bonus Ramadhan ASN