Alhamdulillah! THR PNS Cair 13 April? Ini Kata Kemenkeu soal Bonus Ramadhan ASN

- Kamis, 23 Maret 2023 | 07:07 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR PNS 2023 (Pexels/Robert Lens)
Ilustrasi gaji 13 dan THR PNS 2023 (Pexels/Robert Lens)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Memasuki hari pertama puasa di Ramadhan 2023, kabar THR PNS segera cair juga makin ramai diperbincangkan.

Pemberian THR ASN PNS pada bulan ramadhan sudah jadi agenda rutin di setip tahunnya.

Lalu benarkah kabar yang menyatakan bahwa THR PNS bakal cair pada 13 April mendatang?

BACA JUGA: Inilah 8 Kategori ASN yang Dipastikan dapat THR dan Gaji 13, Kabar Besarannya Lebih dari Gapok, Anda Termasuk?

Kabar soal bonus ASN cair di tanggal 13 April 2023 ini bukan datang dari orang sembarangan. Karena, orang itu adalah Menkeu Sri Mulyani.

Namun sayangnya, itu belum resmi, hanya perkiraan saja.

Bocoran dari Sri Mulyani mengindikasikan, bahwa pencairan THR PNS 2023 direncanakan pada periode H-10 Idul Fitri, jadi diperkirakan akan cair sekitar tanggal 13 April 2023.

Sehingga, walau kabar 13 April itu hanya perkiraan, tapi setidaknya, sudah ada gambaran bagi para ASN, kapan bonus cuan bakal cair.

BACA JUGA: Utang Puasa belum Lunas saat Masuk Ramadhan? Umat Muslim Wajib Lakukan Hal Ini

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata, mengimbau para PNS agar bersabar untuk menunggu pengumuman jadwal pencarian THR.

Di mana jadwal pencairan THR PNS 2023 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam beberapa pekan ke depan.

Hal itu ia ungkapkan pada Media Gathering Kemenkeu, pada Selasa, 21 Maret lalu.

Perlu diingat, bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang sedang dalam cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA: Asyik! BLT Balita Rp 3 Juta Cair, Ayah Ibu Segera Daftar dan Cek Nama Penerima di Sini

2 bonus itu juga tidak akan diberikan pada ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri, maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X