Jam Kerja PNS PPPK Ramadhan 2023, Sepekan Kerja Beda Jam Pulang

- Rabu, 22 Maret 2023 | 16:32 WIB
Ilustrasi PNS │Jam Kerja PNS PPPK Ramadhan 2023, Sepekan Kerja Beda Jam Pulang (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS │Jam Kerja PNS PPPK Ramadhan 2023, Sepekan Kerja Beda Jam Pulang (setkab.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan jam kerja dan jam pulang PNS serta PPPK pada Ramadhan 2023. Di mana dalam sepekan kerja akan beda.

Beda pengaturan jam kerja dan jam pulang PNS serta PPPK dalam sepekan kerja selama Ramadhan 2023 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB yang ditetapkan pada 20 Maret 2023.

Seperti apa ketentuan jam kerja ASN (PNS dan PPPK) yang beda jam pulang dalam sepekan kerja selama Ramadhan 2023?

Menpan RB menetapkan jam masuk kerja PNS dan PPPK akan sama dalam sepekan selama Ramadhan 2023, namun terkait jam pulang beda.

Pengaturan beda jam pulang ASN dibagi menjadi 2 kelompok hari.

Baca Juga: Bupati Cianjur Lantik 20 Pejabat Cianjur, Empat OPD Dikosongkan setelah Rotasi 

Baca Juga: Promo McD Hari Ini 22 Maret 2023, Rp20 Ribuan Makan Minum Lengkap 

Selain itu, Menpan RB juga menetapkan jam istirahat bagi ASN yang berbeda dalam sepekan.

Tidak seperti bulan-bulan di luar Ramadhan yang menetapkan jam istirahat selama 1 jam.

Sepanjang Ramadhan 2023 jam istirahat PNS dan PPPK diubah menjadi hanya 30 menit.

Perubahan jam kerja dan jam pulang bagi PNS serta PPPK selama Ramadhan 2023 akan menguntungkan ASN.

Pasalnya ASN akan lebih cepat tiba di rumah untuk bisa berbuka puasa bersama keluarga.

Baca Juga: Alasan Alshad Ahmad Ceraikan Nissa Asyifa Terbongkar, Terpaksa Nikah karena Hamil Duluan? Tiara Andini Gimana? 

Baca Juga: Bansos PKH BPNT 2023 Ada yang Tidak Cair, KPM Ini Dicoret 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X