LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan jam kerja dan jam pulang PNS serta PPPK pada Ramadhan 2023. Di mana dalam sepekan kerja akan beda.
Beda pengaturan jam kerja dan jam pulang PNS serta PPPK dalam sepekan kerja selama Ramadhan 2023 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB yang ditetapkan pada 20 Maret 2023.
Seperti apa ketentuan jam kerja ASN (PNS dan PPPK) yang beda jam pulang dalam sepekan kerja selama Ramadhan 2023?
Menpan RB menetapkan jam masuk kerja PNS dan PPPK akan sama dalam sepekan selama Ramadhan 2023, namun terkait jam pulang beda.
Pengaturan beda jam pulang ASN dibagi menjadi 2 kelompok hari.
Baca Juga: Bupati Cianjur Lantik 20 Pejabat Cianjur, Empat OPD Dikosongkan setelah Rotasi
Baca Juga: Promo McD Hari Ini 22 Maret 2023, Rp20 Ribuan Makan Minum Lengkap
Selain itu, Menpan RB juga menetapkan jam istirahat bagi ASN yang berbeda dalam sepekan.
Tidak seperti bulan-bulan di luar Ramadhan yang menetapkan jam istirahat selama 1 jam.
Sepanjang Ramadhan 2023 jam istirahat PNS dan PPPK diubah menjadi hanya 30 menit.
Perubahan jam kerja dan jam pulang bagi PNS serta PPPK selama Ramadhan 2023 akan menguntungkan ASN.
Pasalnya ASN akan lebih cepat tiba di rumah untuk bisa berbuka puasa bersama keluarga.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT 2023 Ada yang Tidak Cair, KPM Ini Dicoret
Artikel Terkait
Menteri PANRB bagi PPPK Jadi 2, Honorer Bisa Diangkat Jenis yang Ini
Resmi! Honorer Batal Dihapus, Formasi CPNS dan PPPK 2024 Disiapkan
Gaji Pensiunan PNS 2023, Janda/Duda dan yang Tewas, Banyak Mana?
Resmi! PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diangkat 1 Mei 2023, Kontrak Kerja Berapa Tahun?
Selamat! Gaji Guru Honorer Tidak Lulus PPPK Naik, Nambah Segini yang Diterima Non ASN
Pengadaan CPNS 2023-PPPK Hanya 6 Bidang Diresmikan Menpan RB, Apa Saja?
6 Formasi Prioritas CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB Tetapkan Ini