Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1444 H, Setiap Hari Bisa Buka Bersama Tanpa Kurangi Pelayanan Publik

- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:22 WIB
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1444 H
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1444 H

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Pemerintah secara resmi telah mengatur jam kerja ASN selama menjalani ibadah puasa 2023.

Aturan terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 H telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dengan diberikannya aturan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1444 H ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik meskipun telah terjadi pemotongan jam kerja untuk keperluan persiapan buka puasa.

Terkait jam kerja ASN tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui laman resminya menpan.go.id.

Baca Juga: Rumah Zakat Luncurkan Ramadhan Kejar Pahala Bergerak Nyata Bahagiakan 1 Juta Penerima Manfaat

Dalam surat edaran tersebut tertulis bagi instansi yang bekerja selama lima hari dalam sepekan makan pada saat bulan Ramadhan 1444 H akan bekerja dalam kurun waktu 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Surat edaran tersebut juga telah mendapat tembusan dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Wah! 10 Jurusan Kuliah Paling Disyukuri oleh Mahasiswanya Ketika Lulus, Nomor 1 Gajinya Rp1,5 M Setahun

Pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 H pad semua instansi harus memperhatikan zona waktu wilayah masing-masing.

Dengan adanya peraturan ini dipastikan ASN akan tetap melakukan pelayanan publik secara maksimal meskipun ada potongan jam kerja.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan dengan salah satu instansi pemerintah dapat memperhatikan aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 H ini agar mendapat pelayanan yang diinginkan.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X