Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023, Berbeda di Instansi yang Menerapkan 5 Atau 6 Hari Kerja Selama Seminggu!

- Rabu, 22 Maret 2023 | 10:22 WIB
cek jam kerja ASN PNS selama bulan Ramadhan atau bulan puasa  (sekretariat kabinet )
cek jam kerja ASN PNS selama bulan Ramadhan atau bulan puasa (sekretariat kabinet )



LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Simak info terbaru mengenai jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023. Berbeda untuk yang menerapkan 5 hari dan 6 hari kerja.

Pemerintah melalui Kemenpan RB baru saja menetapkan jadwal jam kerja ASN di bulan Suci Ramadhan.

Penerapan jam kerja ASN terbaru ini dilakukan lantaran banyak mayoritas ASN yang beragama Islam.

Selain itu, masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut ajaran islam, nantinya juga akan menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Sehingga hal ini akan berdampak terhadap sektor pelayanan publik, baik di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Sudah Cair Per Bulan Maret Ini, Simak Cara Cek KLJ Ungu 2023

Lebih lanjut, pemerintah telah membedakan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK maupun PNS 2023.

Sebab diketahui, terdapat perbedaan pemberlakuan hari kerja di instansi tempat ASN bekerja.

Ada yang memberlakukan 5 hari kerja, ada juga yang menerapkan 6 hari kerja selama satu minggu.

Untuk instansi yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja saat bulan Ramadhan yakni mulai dari jam 08.00 sampai dengan 15.00.

Sedangkan untuk instansi yang menerapkan atau memberlakukan 6 hari kerja, dikenakan waktu jam kerja mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00.

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur dan Tata Cara Melafazkannya

Hal ini belum termasuk dengan jam istirahat yang diberikan kepada setiap instansi yang memberlakukan 5 maupun 6 hari kerja.

Untuk lebih jelasnya, simak jam kerja dan waktu pelatihan yang diberikan kepada ASN berdasarkan pemberlakuan hari kerja sesuai instansi sebagai berikut.

ASN di Instansi yang Memberlakukan 5 Hari Kerja (Senin-Jumat) 1.

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X