Resmi! Ini Aturan Jam Kerja PNS selama Ramadhan, Waktu Istirahat Dikurangi saat Bulan Puasa

- Rabu, 22 Maret 2023 | 10:14 WIB
cek jam kerja ASN PNS selama bulan Ramadhan atau bulan puasa  (sekretariat kabinet )
cek jam kerja ASN PNS selama bulan Ramadhan atau bulan puasa (sekretariat kabinet )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pemerintah telah resmi memutuskan untuk merubah aturan jam kerja ASN PNS selama bulan Ramadhan.

Aturan jam kerja PNS selama bulan puasa itu disampaikan oleh KemenPan-RB melalui website resminya.

Hal yang mencolok pada perubahan jam kerja ASN PNS ini adalah, pulang lebih awal dan waktu istirahat yang lebih singkat.

BACA JUGA: Selamat! PNS dapat Kabar Baik soal THR dan Gaji 13 dari Jokowi, Cek di Sini Info Lengkapnya

Diketahui peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS ini diberlakukan pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Dalam SE, disampaikan bagi instansi pemerintah yang berlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja selama bulan Ramadhan yakni dari pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN mulai dari pukul 08.00 hingga 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara, instansi pemerintah yang terapkan 6 hari kerja, jam kerja di bulan puasa mulai pukul 08.00-14.00 di hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30.

BACA JUGA: Selamat! THR dan Gaji 13 PNS Siap Ditransfer, Cek Rekening Tanggal Segini

Sementara hari Jumat, jam kerja ASN mulai dari pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30.

Pada SE juga disampaikan bahwa, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat juga daerah yakni 32,5 jam, baik yang laksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja.

Dalam SE itu juga diberitahukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah tetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan sesuaikan zona waktu di wilayah masing-masing.

Penetapan putusan tersebut disampaikan kepada Menteri PANRB dan sudah dapat persetujuan oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA: Maaf THR dan Gaji 13 Tidak akan Diberikan pada PNS Kategori Ini,

Selain itu, PPK di instansi pemerintah juga diharapkan untuk bisa pastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini, tak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta organisasi.

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X