LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ada kabar gembira untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia langsung dari Presiden Jokowi.
Kabar ini sangat penting karena menyangkut masa depan para tenaga honorer di Indonesia setelah melakukan pengabdian dalam waktu yang lama.
Nasib tenaga honorer di Indonesia telah lama berada dalam ketidakpastian bahkan terdapat wacana akan terjadi penghapusan massal pada bulan November 2023 mendatang.
Selain nasib yang belum pasti, hingga kini masih banyak ditemukan tenaga honorer yang menerima upah setiap bulannya dengan nominal yang sangat kecil bahkan tidak cukup untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.
Penuntasan masalah tenaga honorer telah menjadi PR yang cukup lama bagi pemerintah Indonesia, khususnya terkait kesejahteraan mereka di tengah instansi pemerintah.
Meskipun telah melakukan masa pengabdian yang lama, seorang tenaga honorer juga belum pasti akan diangkat sebagai pegawai tetap instansi tempat ia bekerja.
Perintah perancangan mekanisme untuk tenaga honorer di Indonesia telah diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu Abdullah Azwar Anas.
Perintah kepada Menteri Anas terkait persoalan tenaga honorer tahun 2023 ini berasal dari Presiden Jokowi.
Dalam perintahnya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini diterapkan oleh pemerintah seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI.
Baca Juga: Simak di Sini! Tata Cara dan Doa Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan
Artikel Terkait
Bukti Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Cerai Terungkap! Lagu Usai Tiara Andini jadi Kenyataan?
Utang Puasa belum Lunas saat Masuk Ramadhan? Umat Muslim harus Lakukan Hal Ini
KPK Nggak Gercep, Rafael Alun Bakal Kabur ke Luar Negeri Demi Lolos Penjara, Mario Dandy Ditinggal di Bui?
Pinjaman KUR BRI 2023 Khusus KUR Kecil Wajib Punya BPJS? Cek Kriterianya
Kota Bandung Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Ramadhan, Ada Sanksi jika Tetap Buka
25 Twibbon Nyepi 2023 untuk Memeriahkan Tahun Baru Saka 1945 Umat Hindu Setanah Air Indonesia
KUR 2023 Sasar Milenial Usaha Kurang 6 Bulan, Syarat Pengajuan Pinjaman Cuma Ini
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 50, Berikut Golongan yang Bisa Daftar dan Mendapat Rp4,2 Juta
Alasan Alshad Ahmad Ceraikan Nissa Syifa Terbongkar, Terpaksa Nikah karena Hamil Duluan? Tiara Andini Gimana?
Online Travel Fair dari BRI dan Citilink, Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80 Persen