AYOBANDUNG.COM - Pemerintah dikabarkan akan segera mencairkan THR untuk PNS pada April mendatang.
Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan siap-siap ketiban rezeki nomplok yaitu THR dari pemerintah pada bulan April.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan bermacam-macam dana dari pemerintah, simak lebih lanjut di bawah ini.
Pemberian THR pada April bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
THR diberikan Pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan April karena Idul Fitri jatuh pada bulan tersebut.
THR atau tunjangan hari raya merupakan rezeki yang dinanti-nantikan oleh para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Melihat besaran THR yang diterima ternyata tidak hanya satu kali gaji saja melainkan dari beberapa tunjangan juga.
Lantas, apa saja yang diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan saat menerima THR?
Dilansir AyoBandung.com dari Youtube Media Online Channel, sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 6 berikut komposisi pemberian THR.
Baca Juga: Anies Baswedan Kena SMS Blast saat di Surabaya, Tifatul Sembiring: Muslim Gak Boleh ke Masjid?
Para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima dana antara lain berikut.
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50% tunjangan kinerja
Adapun pencairan THR akan disesuaikan dengan waktu datangnya perayaan idul fitri tahun 2023.
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat untuk Wilayah Kota Bandung, Rabu 22 Maret 2023
Inilah 8 Kategori ASN yang Dipastikan dapat THR dan Gaji 13, Kabar Besarannya Lebih dari Gapok, Anda Termasuk?
Terungkap! Misteri Kapan Marshel Widianto dan Cesen Mulai Jalin Asmara: Sudah Sejak...
Anies Baswedan Kena SMS Blast saat di Surabaya, Tifatul Sembiring: Muslim Gak Boleh ke Masjid?
Lulusan SMA, D3, D4 Dan S1 Calon Pendaftar CPNS 2023 Wajib Tahu! Golongan Pangkat PNS dari Segi Pendidikan