LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Kalangan ASN PNS semakin antusias dalam menantikan pencairan THR dan Gaji 13.
Kabar Gembiranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah Menetapkan 8 Kategori ASN Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13. Simak bocoran besaran yang kan diterima PNS, PPPK hingga TNI Polri
Di bulan Suci Ramadhan 2023, isu terkait THR dan Gaji 13 sering kali kencang diberitakan ASN PNS, PPPK, juga kalangan pensiunan.
BACA JUGA: Asyik! BLT Balita Rp 3 Juta Cair, Ayah Ibu Segera Daftar Bansos dan Cek Nama Penerima di Sini
Lantas, ASN kategori apa sajakah yang masuk dalam list Jokowi, untuk diberikan THR dan Gaji 13 di 2023?
Hal ini tentu patut diketahui, agar memberikan kepastian kepada para penerima THR.
Tunjangan hari raya ini diberikan oleh Pemerintah karena saat mendekati hari raya, seringkali harga kebutuhan pokok cenderung meningkat.
Sehingga, THR yang diberikan diharapkan mampu untuk menopang kestabilan ekonomi pada saat itu.
BACA JUGA: Utang Puasa belum Lunas tapi sudah Mau Masuk Ramadhan Umat Muslim Wajib Lakukan Hal Ini
Begitu pun dengan gaji ke-13, bonus itu sangat berguna tepatnya saat tahun ajaran baru, di mana perlengkapan sekolah anak atau apapun itu sangat meningkat.
Keputusan Presiden Jokowi terkait 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke-13 tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
BACA JUGA: Cara Daftar Bansos Online Lewat HP, Penuhi Syarat DTKS
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Artikel Terkait
Cara Daftar Bansos Online Lewat HP, Penuhi Syarat DTKS
Mau Dapat Bansos di 2023? Segera Daftar DTKS Bisa Lewat Hp Online dan Offline, BLT Auto Masuk Rekening
Utang Puasa Belum Lunas tapi sudah Mau Masuk Ramadhan? Umat Muslim Wajib Lakukan Hal Ini
Asyik! BLT Balita Rp 3 Juta Cair, Ayah Ibu Segera Daftar Bansos dan Cek Nama Penerima di Sini