Inilah 8 Kategori ASN yang Dipastikan dapat THR dan Gaji 13, Kabar Besarannya Lebih dari Gapok, Anda Termasuk?

- Selasa, 21 Maret 2023 | 09:05 WIB
Ilustrasi dana THR PNS 2023 - Simak info THR PNS 2023 dan gaji ke 13. (Instagram/@lawakvidio.ngakak)
Ilustrasi dana THR PNS 2023 - Simak info THR PNS 2023 dan gaji ke 13. (Instagram/@lawakvidio.ngakak)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Kalangan ASN PNS semakin antusias dalam menantikan pencairan THR dan Gaji 13.

Kabar Gembiranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah Menetapkan 8 Kategori ASN Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13. Simak bocoran besaran yang kan diterima PNS, PPPK hingga TNI Polri

Di bulan Suci Ramadhan 2023, isu terkait THR dan Gaji 13 sering kali kencang diberitakan ASN PNS, PPPK, juga kalangan pensiunan.

BACA JUGA: Asyik! BLT Balita Rp 3 Juta Cair, Ayah Ibu Segera Daftar Bansos dan Cek Nama Penerima di Sini

Lantas, ASN kategori apa sajakah yang masuk dalam list Jokowi, untuk diberikan THR dan Gaji 13 di 2023?

Hal ini tentu patut diketahui, agar memberikan kepastian kepada para penerima THR.

Tunjangan hari raya ini diberikan oleh Pemerintah karena saat mendekati hari raya, seringkali harga kebutuhan pokok cenderung meningkat.

Sehingga, THR yang diberikan diharapkan mampu untuk menopang kestabilan ekonomi pada saat itu.

BACA JUGA: Utang Puasa belum Lunas tapi sudah Mau Masuk Ramadhan Umat Muslim Wajib Lakukan Hal Ini  

Begitu pun dengan gaji ke-13, bonus itu sangat berguna tepatnya saat tahun ajaran baru, di mana perlengkapan sekolah anak atau apapun itu sangat meningkat.

Keputusan Presiden Jokowi terkait 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke-13 tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

BACA JUGA: Cara Daftar Bansos Online Lewat HP, Penuhi Syarat DTKS

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X