6 Formasi Prioritas CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB Tetapkan Ini

- Selasa, 21 Maret 2023 | 01:23 WIB
6 Formasi Prioritas CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB Tetapkan Ini (menpan.go.id)
6 Formasi Prioritas CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB Tetapkan Ini (menpan.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah tetapkan 6 formasi prioritas calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada tahun ini pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK hanya prioritas bagi 6 formasi sesuai yang Menpan RB Anas tetapkan tidak seperti tahun lalu yang lebih banyak.

Apa saja 6 formasi prioritas CPNS 2023 dan PPPK sesuai yang Menpan RB Anas tetapkan?

Melalui Surat Edaran Nomor B/521/M.SM.01.00/2023, Menpan RB tetapkan 6 formasi prioritas dalam pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Hal ini dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD).

Baca Juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Lengkap Janda Duda Terbaru Bikin Geleng-geleng, Simak Selengkapnya di Sini! 

Baca Juga: Tuman! Kemenkeu Jiplak Anime Usai Kasus Pajak-Bea Cukai Hedon, Ini Penampakannya 

Selain terkait anggaran, usulan formasi juga harus memperhatikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun pada 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 dibuka bagi jabatan pelaksana. Sementara itu, PPPK 2023 bagi jabatan fungsional.

Di mana ketentuan terkait jabatan pelaksana CPNS telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022.

Dalam beleid tersebut dijelaskan jabatan pelaksana meliputi klerek (45 jabatan), operator (115 jabatan), dan teknisi (38 jabatan).

Adapun pengertian dari klerek adalah jabatan yang melaksanakan tugas administratif.

Baca Juga: Update Prakerja: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka? Siap-Siap ini Tanggalnya, Insentif Bertambah? 

Baca Juga: Persiapan CPNS 2023, Catat Link Simulasi CAT BKN Gratis 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X