Buntut Laporan Partai Prima, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024

- Senin, 20 Maret 2023 | 22:15 WIB
Kordanator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (ayotasik.com/Irpan Wahab)
Kordanator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (ayotasik.com/Irpan Wahab)

AYOBANDUNG - Hari ini, Senin (20/3/2023) KPU disebut Bawaslu telah melakukan pelanggaran administrasi ketika melakukan perbaikan dan verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.

Disampaikan di ruang sidang Bawaslu, bahwasannya pihak KPU sebagai terlapor telah secara sah terbukti melakukan pelanggaran.

Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Hakim menyampaikan langsung bukti pelanggaran KPU tersebut.

 Baca Juga: Jaring Anggota Bawaslu Jabar, Timsel Akomodasi Keterwakilan Perempuan

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyainkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," tutur Rahmat Bagja, dikutip dari laman Republika.

KPU disebut melanggar oleh Bawaslu sebab telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Bukan hanya itu saja, KPU RI oleh Bawaslu RI telah diperintahkan untuk memverifikasi administrasi perbaikan sebanyak dua kali terhadap Partai Prima.

Hal ini tertuang dalam amar putusan Bawaslu RI nomor dua sampai dengan lima.

 Baca Juga: KPU Respons Putusan Penundaan Pemilu yang Dikabulkan PN Jakpus: Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah

Pada amar putusan nomor dua, KPU juga diperintahkan untuk memberikan kesempatan pihak Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan administrasi guna tercatat sebagai calon peserta Pemili 2024 mendatang.

Berita acara hasil vermin awal sebelum perbaikan di bulan November juga diungkapkan harus diserahkan.

Persyaratan perbaikan selama 10 hari tersebut harusnya diberikan oleh KPU terhadap Partai Prima.

Kesempatan perbaikan ini semestinya diberlakukan melalui Sistem Informasi Politik atau Sipol.

 Baca Juga: Aduhhh, Bawaslu Temukan Ada Praktek Joki di KPU Cianjur

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X