Gaji Pensiunan PNS Diganti dengan Pesangon Diduga Nominal hingga Rp1 Miliar, Benar atau Tidak?

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:57 WIB
Ilustrasi PNS  (Instagram/@bkdtrenggalek)
Ilustrasi PNS (Instagram/@bkdtrenggalek)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Intip kabar gaji pensiunan PNS diganti dengan pesangon, benar atau tidak?

Sebelumnya desas-desus gaji pensiunan PNS diganti dengan pesangon sempat menyeruak ke permukaan.

Bahkan tidak main-main gaji pensiunan PNS diganti dengan pesangon tersebut dari segi nominal hingga Rp1 miliar.

 Baca Juga: Profil dan Gaji Esha Rahmanshah PNS yang Dicopot Perkara Istri Doyan Pamer Harta Kekayaan

Jelas gaji pensiunan PNS diganti dengan pesangon sebesar Rp1 miliar tersebut bukanlah nominal yang kecil.

Isu ini mencuat ketika pemerintah mengumumkan terkait rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui bahwa rencana terkait undang-undang baru tersebut masuk ke dalam prolegnas 2023.

Lantas benarkah gaji pensiunan PNS Diganti dengan pesangon diduga nominal hingga Rp1 miliar?

 Baca Juga: Bila Lulus PPPK Guru 2022, Gaji dan Tunjangan yang Diterima Berapa? Setara PNS Atau ASN Lainnya?

Wacana terkait gaji pensiunan PNS diganti dengan pesangon hingga Rp1 Miliar tersebut nantinya untuk pegawai yang pensiun dini.

Di mana untuk para pensiun dini agar mendapatkan haknya tersebut kabarnya harus memenuhi persyaratan.

Syaratnya apabila pegawai yang melakukan pensiun dini tersebut berusia minimal 45 tahun serta telah menjalani masa kerja 20 tahun.

Persyaratan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

 Baca Juga: Bersiaplah! Presiden akan Umumkan THR PNS 2023 Menjelang Puasa, Kira-kira Berapa nominalnya?

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X