LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta hanya dibuka 6 bidang.
Khusus pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK hanya 6 bidang yang dapat diajukan formasi dalam pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini sesuai dengan Surat Edaran yang diresmikan oleh Menpan RB.
Apa saja 6 bidang yang membuka pengadaan CPNS 2023 dan PPPK sesuai dengan yang diresmikan oleh Menpan RB?
Melalui Surat Edaran Nomor B/521/M.SM.01.00/2023, Menpan RB meminta instansi pemerintah untuk menyusun formasi yang dibutuhkan dalam pengadaan CPNS 2023 dan PPPK dengan memperhatikan ketersediaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD).
Selain terkait anggaran, usulan formasi juga harus memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun pada tahun ini.
Baca Juga: Kenapa Daftar KIP Kuliah 2023 Kemdikbud Gagal? Atasi dengan Cara Ini
Tidak seperti dua tahun lalu, pengadaan CPNS dibuka oleh seluruh instansi pemerintah. Pada tahun ini justru hanya diprioritaskan bagi beberapa bidang saja.
Demikian pula dengan seleksi PPPK yang hanya diprioritaskan bagi bidang tertentu.
Formasi CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022.
Di mana klasifikasi jabatan pelaksana meliputi klerek (45 jabatan), operator (115 jabatan), dan teknisi (38 jabatan).
Klerek adalah jabatan yang melaksanakan tugas administratif, operator melaksanakan tugas teknis umum, dan teknisi melaksanakan tugas teknis spesifik.
Baca Juga: Terbaru! 102 Pinjol Legal Maret 2023 Diresmikan OJK, Cek Daftar Aplikasi Terbaik
Artikel Terkait
Menteri PANRB bagi PPPK Jadi 2, Honorer Bisa Diangkat Jenis yang Ini
Resmi! Honorer Batal Dihapus, Formasi CPNS dan PPPK 2024 Disiapkan
KUR BRI 2023 Dibuka! PNS, PPPK, TNI dan Polri Bisa Ajukan Pinjaman?
Resmi! PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diangkat 1 Mei 2023, Kontrak Kerja Berapa Tahun?
Getah Kasus Mario Dandy Anak Rafael Alun, 4 PNS Kemenkeu Dikulik Hartanya
Selamat! Gaji Guru Honorer Tidak Lulus PPPK Naik, Nambah Segini yang Diterima Non ASN