LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jalan tengah penyelesaian permasalahan tenaga honorer terus dibahas oleh pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dengan berbagai pihak.
Dirinya menyampaikan jika Presiden Jokowi pun angkat bicara terkait permasalahan tenaga honorer tersebut. Hal itu demi mencari solusi akan nasib status kepegawaiannya di masa depan.
Ia mendapatkan arahan dari Presiden terkait solusi dan jalan tengah permasalahan honorer atau tenaga ASN sehingga bisa menguntungkan semua pihak.
Baca Juga: Tenaga Honorer Guru dan Kesehatan Jadi Prioritas Pemerintah, Lantas Gimana Nasib Non ASN Lainnya?
Hal tersebut pernah disampaikan Menteri Anas dalam acara Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan pada Jumat 24 Februari 2023.
Dalam kesempatannya, Menteri PANRB menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sudah memberikan perintah berupa arahan terkait honorer. Untuk itu pihak Kemenpan RB kini tengah mencari solusi jalan tengah dan solusi terbaik itu.
Formula yang sedang digodok pihaknya untuk jalan tengah permasalahan honorer diharapkan mampu tetap menjaga pelayanan publik berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian tenaga non ASN.
"Presiden Jokowi sudah memerintahkan (kepada Kemenpan RB), kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN (honorer). Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas.
Menteri Anas tidak memungkiri mengenai peran dari tenaga honorer, bahwa honorer sudah banyak berjasa dan besar kontribusinya terhadap pelayanan publik dan administrasi instansi pemerintahan.
Oleh karena itulah pemerintah akan terus mencari solusi demi permasalahan honorer yang berjumlah 2,3 juta, sesuai data dasar yang diperoleh BKN. Dari jumlah tersebut 1,8 juta honorer telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.
Dirinya memahami memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh PNS akan tetapi honorer dapat mengerjakan pekerjaan tersebut dan faktanya itu sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik.
Hingga saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan berbagai pihak diantaranya DPR, DPD, APPSI, APKASI, APEKSI serta BKN.
Artikel Terkait
Terungkap! Alasan Lengkap Guru Honorer di Cirebon Komentar di IG Ridwan Kamil hingga Akhirnya Dipecat
Isu Penghapusan Honorer Bikin Horor, Solusi Menpan RB Bikin Adem, Diangkat PNS?
John Sitorus Bela Guru Honorer yang Dipecat Akibat Ridwan Kamil: Itu Bukan Kritik, Pemimpin Kok Baperan?
SELAMAT! Nasib Tenaga Honorer Ketegori ini Sudah Aman Langsung Diangkat PNS, yang Lainnya Gimana?
Tenaga Honorer 2023 Wajib Bangga, Pemerintah Akui Jasa dan Kontribusinya ke Negara, Diangkat ASN Seluruhnya?
Pemerintah Sepakat Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer 2023 Ditentukan Oleh 3 Pertimbangan Ini, Non ASN Berdoalah!