LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira bagi pekerja/buruh akan mendapatkan THR Keagamaan yang cair lebih cepat dari tahun lalu.
THR Keagamaan akan diberikan selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran 1444 H dimana hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh di tanggal 22-23 April 2023 maka THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh akan diterima maksimal pada tanggal 15 April 2023.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri yang dikutip dari kominfo.go.id.
Baca Juga: Bersiaplah! Presiden akan Umumkan THR PNS 2023 Menjelang Puasa, Kira-kira Berapa nominalnya?
Hal tersebut ditegaskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan, dimana THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ buruh menjelang Hari Raya Keagamaan
Pemberian THR Keagaamaan ini diberikan kepada Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan dan 12 bulan secara terus menerus maka berhak.mendapatkan THR Keagamaan sebesar 1x upah.
Sementara bagi Pekerja atau buruh yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan atau kurang dari satu tahun akan diberikan THR Keagamaan dengan jumlah yang menyesuaikan perhitungan masa kerja secara proposional.
Baca Juga: Selamat! PNS dapat Kabar Baik soal THR dan Gaji 13 dari Jokowi, Cek di Sini Info Lengkapnya!
Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja Bersama (PKB), peraturan perusahaan (PP) dan ternyata THR Keagaman yang diberikan lebih besar dan lebih baik maka pembayaran THR Keagamaan tetap harus berdasarkan PP atau PKB tersebut.
Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/ buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Selain itu kebijakan memberikan THR Keagamaan bagi pekerja/ buruh ini ditujukan untuk meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja.
Pengusaha dan perusahaan hukumnya wajib untuk memberikan THR keagamaan bagi pekerja/ buruh, jika hal ini tidak dilakukan atau terlambat maka Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pengusaha dan perusahaan tersebut.
Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi dan denda sebanyak 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan kepada pekerja/ buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya.
Artikel Terkait
Tidak Cair Merata! THR dan Gaji ke 13 PNS Tidak Akan Diterima oleh ASN dengan Golongan Ini
Akhirnya Presiden Jokowi Bakal Buka Suara Soal THR PNS yang Dicairkan di 2023
Kacau! Lulusan PPPK Guru 2022 Batal Terima THR 2023, Lalu Bagaimana dengan Jatah Gaji Ke 13?
Apakah THR dan Gaji ke 13 Cair Bersamaan? PNS, PPPK, TNI, Polri Wajib Tahu!
ASN Siap-siap! THR dan Gaji ke 13 2023 Dipastikan Naik dan Nominalnya Bikin Dompet Tebal