Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Kemenag 2022, Bila Dinyatakan Lolos Seleksi, Nominalnya Hampir Sampai 7 Jutaan!

- Senin, 20 Maret 2023 | 12:26 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Kemenag 2022, Bila Dinyatakan Lolos Seleksi, Nominalnya Hampir Sampai 7 Jutaan! (https://www.instagram.com)
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Kemenag 2022, Bila Dinyatakan Lolos Seleksi, Nominalnya Hampir Sampai 7 Jutaan! (https://www.instagram.com)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Bagi yang dinyatakan lulus Administrasi PPPK Kemenag 2022, kini sedang menghadapi tahap ujian kompetensi.

Setelah hal itu selesai, maka nantinya calon PPPK Kemenag 2022 akan merebutkan kursi ASN dari para peserta lainnya.

Maka pastikan agar bisa memenuhi pasing grade, sehingga bisa dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022.

Sebab ada gaji perbulan dan tunjangan yang sudah menanti didepan.

Baca Juga: Bila Lulus PPPK Guru 2022, Gaji dan Tunjangan yang Diterima Berapa? Setara PNS Atau ASN Lainnya?

Sehingga selain karir, gaji dan tunjangan yang diberikan harus dijadikan motivasi agar bisa lulus seleksi.

Adapun mengenai gaji Pejabat Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah diatur melalui peraturan presiden.

Maka sudah barang tentu gaji dan tunjangan akan dicairkan kepada para peserta diseluruh instansi.

Namun ingat, seperti mekanisme pemberian gaji ASN lainnya.

Gaji dan tunjangan yang diterima setiap pegawai nanti akan disesuaikan dengan jenis golongan atau tingkatan.

Sebelum membahas gaji, ada beberapa tunjangan yang akan diterima oleh setiap pegawai PPPK Kemenag bila dinyatakan lusus.

Tunjangan tersebut berupa tunjangan pangan, keluarga, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan struktural dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Bersiaplah! Presiden akan Umumkan THR PNS 2023 Menjelang Puasa, Kira-kira Berapa nominalnya?

Sedangkan untuk nominal gaji pokok yang akan diterima PPPK, dapat dilihat dalam rincian resmi sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X