Waduh! 17 Penyebab PKH dan BPNT 2023 Tidak Cair, KPM Wajib Simak Selengkapnya di Sini!

- Minggu, 19 Maret 2023 | 15:40 WIB
Penyebab bansos PKH dan BNPT 2023 tidak cair (pixabay/EmAji)
Penyebab bansos PKH dan BNPT 2023 tidak cair (pixabay/EmAji)

AYOBANDUNG.COM - Akhirnya terungkap 17 penyebab yang menyebabkan PKH dan BPNT 2023 tidak cair.

Para KPM atau Keluarga Penerima Manfaat wajib simak selengkapnya informasi terbaru mengenai penyebab PKH dan BPNT 2023 tidak cair agar mengenali permasalahannya.

Diketahui bahwa, hingga saat ini masih ada KPM yang memberitahukan jika bantuan PKH dan BPNT 2023 yang harusnya diterima ternyata belum cair.

Baca Juga: PKM Merapat! PKH Tahap 1 Rp750 Ribu Siap Cair ke Kategori ini, PT Pos Kucurkan Bansos ke 70 Kabupaten Kota

Padahal sudah banyak KPM di daerah lain yang bantuan PKH dan BPNT 2023-nya sudah cair, bahkan cairnya langsung dua-duanya sekaligus.

Padahal bantuan PKH dan BPNT 2023 ini kabarnya disalurkan melalui Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BSI. Bahkan PT Pos Indonesia sudah menyalurkan dua-duanya sekaligus.

Namun kenyataannya, masih saja ada KPM yang merasa belum menerima bantuan PKH dan BPNT 2023.

Berikut 17 penyebab PKH dan BPNT 2023 tidak cair yang harus diketahui oleh KPM agar bantuan yang sebelumnya diterima bisa cair dan tidak dicabut kepesertaannya sebagai penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Ramadhan 2023 KPM PKH-BPNT Cair 3 Bansos Tambahan 3 Bulan, Ini Cara Daftar

1. Data Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nomor Kartu Keluarga atau KK Tidak Valid Dukcapil

Data NIK atau nomor KK harus valid, sebab apabila data yang diberikan pada Kemensos dan Dukcapil tidak valid, maka data KPM tidak bisa divalidasi.

Sehingga hal inilah yang nantinya menyebabkan KPM tidak lagi bisa menerima bantuan sosial berupa PKH dan BPNT 2023.

Selain data NIK atau Nomor KK yang harus valid, KPM yang mungkin berpindah domisili seharusnya memberitahukan pihak Kemensos dan Dukcapil agar bantuan tidak hilang begitu saja.

2. Data Dapodik Tidak Terindikasi dalam Sistem

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X