Ketagihan Judi Online, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat, Diduga Gadaikan 8 Motor dan 4 Mobil Rental

- Minggu, 19 Maret 2023 | 14:20 WIB
Oknum polisi di Bali terancam dipecat karena ketagihan judi online, diduga menggadaikan 8 motor dan 4 mobil rental (Ilustrasi: Pixabay @ThorstenF)
Oknum polisi di Bali terancam dipecat karena ketagihan judi online, diduga menggadaikan 8 motor dan 4 mobil rental (Ilustrasi: Pixabay @ThorstenF)

AYOBANDUNG.COM - Kelakuan oknum anggota Direktorat Sabhara berinisial Bripda KRI yang bertugas di Polda Bali di luar akal sehat.

Oknum polisi di Bali tersebut terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota kepolisian atas kasus yang menimpanya.

Bripda KRI dilaporkan karena diduga menggadaikan 8 unit motor dan 4 mobil rental akibat ketagihan judi online.

Baca Juga: Suami Pernah Kalah Judi Online Habis Rp2 Miliar, Respons Mak Jleb Irish Bella ke Ammar Zoni Jadi Sorotan

Polda Bali melalui Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam menyebutkan, perilaku yang diperbuat oleh Bripda KRI dianggap melanggar kode etik dan disiplin.

"Kita akan kenakan dua kali sidang, sidang disiplin dan kode etik disiplin, beberrapa kali tidak masuk dan kode etik terkait pidananya,” ucap Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi dikutip AyoBandung melalui laman KompasTV, Minggu (19/3/2023).

Kombes Pol I Ketut Agus menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali melanggar disiplin.

Namun Bripda KRI memiliki kecerdikan dengan cara mengakali daftar hadir agar tidak dikenai sanksi PTDH, seperti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga: Suka Isap Narkoba Hasil Penangkapan, Kelakuan Anggota Polisi Ini Dibongkar Teddy Minahasa

“Dia agak pintar ini anak, dia tahu kan pembatasan 30 hari itu bisa kena PTDH tapi belum 30 hari udah masuk lagi. Cuma kita akan hukum maksimal," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jumlah kendaraan yang telah digadaikan oleh Bripda KRI bertambah 1, dari sebelumnya 11 kini menjadi 12 unit.

12 unit kendaraan tersebut dengan rincian 8 unit sepeda motor dan 4 unit mobil rental digunakan oleh yang bersangkutan untuk main judi online.

Per unit motor yang digadaikan oleh Bripda KRI rata-rata berkisar Rp3 juta, sedangkan untuk mobil sekitar Rp30 juta per unitnya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Bos KSP Indosurya Resmi Ditahan Polisi

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X