Besaran Gaji Pensiunan PNS Lengkap Janda Duda Terbaru Bikin Geleng-geleng, Simak Selengkapnya di Sini!

- Minggu, 19 Maret 2023 | 10:09 WIB
Begini cara mengurus gaji pensiunan PNS janda duda (Pixabay)
Begini cara mengurus gaji pensiunan PNS janda duda (Pixabay)

AYOBANDUNG.COM - Para pensiunan PNS akan mendapatkan kesejahteraan dari Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Presiden Jokowi.

Besaran gaji pensiunan PNS akan diberikan dalam nominal yang bikin geleng-geleng.

Pastinya bagi PNS yang selama bertahun-tahun telah mengabdi di instansi pusat maupun daerah, Presiden Jokowi sudah memberikan jaminan untuk para pensiunan PNS berupa gaji pensiunan PNS.

Sehingga para pensiunan PNS, janda, duda, dan orang tua kehidupannya akan terjamin oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Intip Doa Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya di Sini!

Diketahui, menjadi seorang PNS merupakan salah satu pekerjaan yang menjadi incaran masyarakat Indonesia.

Selain mendapatkan besaran gaji setiap bulannya, seorang PNS juga akan mendapatkan tunjangan yang berlimpah.

Maka dari itu banyak sekali yang ingin menjadi PNS karena ingin mendapatkan fasilitas yang begitu membahagiakan.

Presiden Jokowi yang sudah menjamin kehidupan para pensiunan PNS, janda, duda, dan orang tua resmi masuk dalam PP nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun, pokok pensiunan PNS, janda, duda.

Banyak yang beranggapan bahwa para pensiunan PNS akan selalu hidup enak, hidup tentram, dan sejahtera.

Baca Juga: Marshel Widianto Dikabarkan Miliki Anak Bersama Cesen JKT48, Begini Komentar dari Celine Evangelista

Akan tetapi, tidak semua pensiunan PNS bisa merasakan yang namanya kesejahteraan, bahkan masih ada saja yang masih kurang dengan besaran gaji yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

Berikut akan dijelaskan mengenai gaji pensiunan PNS, janda, duda, dan orang tua.

Besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima dibagi menjadi empat golongan.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X